Search

DPR Pertanyakan Urgensi Ratifikasi Kemitraan Dagang RI-Jepang

Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan urgensi ratifikasi protokol kemitraan perdagangan dengan Jepang dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Rencana ratifikasi ini disampaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (30/1).

Sebelumnya, ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) Agreement telah ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN dan Jepang pada 2008 lalu. Amandemen terhadap persetujuan AJCEP ini dilakukan untuk menginkorporasikan Bab Perdagangan Jasa, Movement of Natural Persons (MNP), dan Investasi.

Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Amin AK menyatakan bahwa ratifikasi ini hanya akan menguntungkan Jepang sebab, katanya, sejak 2013 hingga 2018 kinerja perdagangan jasa Indonesia terus defisit.


"Ratifikasi usaha sekiranya memproteksi jasa strategis dalam negeri, sektor jasa keuangan dan bank. Jangan sampai dikuasai asing," kata anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Kinerja Perdagangan Jasa antara Indonesia dan Jepang untuk periode 2013-2018 menunjukkan defisit secara 6 tahun berturut-turut. Pada 2018, tercatat impor non-migas dari Jepang sebesar US$16,6 miliar atau Rp232,4 triliun (kurs Rp14ribu per dolar AS) sementara total ekspor ke Jepang pada periode yang sama sebesar US$12,1 atau Rp169,4 triliun (kurs Rp14ribu).

Anggota DPR Komisi VI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Evita Nursanti menyatakan alasan ketimpangan angka ekspor dan impor yang ada ialah perbedaan standar yang dipakai kedua negara.

Dirinya menyebut menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) perbedaan standar mutu yang digunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Internasional Organisation for Standarisation (ISO) yang menghalangi produk Indonesia untuk dipasarkan di Jepang.

"Yang saya dengar produk kita mutunya tidak bisa diterima di Jepang, Standar SNI kita ngga ISO standar, kita menerapkan SNI, barang kita kepentok di Jepang, wah masuk bebas barangnya (Jepang) ke kita," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Lebih lanjut Evita mengatakan bahwa jika tidak ada evaluasi perbaikan standar yang dilakukan maka ratifikasi perjanjian yang dilakukan hanya akan merugikan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).

"Standar mutu kita yang tidak bisa dipakai, standar kita enggak ISO, kalau tidak dievaluasi apa pun yang ditandatangani percuma," sebut kader PDID tersebut.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan ratifikasi yang tengah digodok pemerintah ini berpotensi menumbuhkan investasi sebesar 3 persen hingga 5 persen hingga 2045.

"Pemerintah terus mendorong investasi Jepang pada sektor-sektor manufaktur dan jasa melakui kepastian hukum dalam kegiatan investasi," jelasnya. (wel/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/3b7jOvg
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR Pertanyakan Urgensi Ratifikasi Kemitraan Dagang RI-Jepang"

Post a Comment

Powered by Blogger.