
Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo mengatakan IAPI telah memanggil Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia, yakni KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan rekan. Kemudian, IAPI juga sudah menelaah keterbukaan informasi Garuda Indonesia untuk mendapatkan fakta, bahwa transaksi sebesar US$239 juta dengan PT Mahat Aero Teknologi benar-benar bisa dianalisis menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.
"IAPI masih akan melakukan komunikasi dan diskusi dengan KAP tersebut untuk mendapatkan informasi atau fakta tambahan yang sekiranya dimiliki oleh auditor, sehingga pada saat ini hasil penelaahan belum dapat ditentukan," ujar Tarkosunaryo melalui keterangan resmi dikutip Selasa (14/5).
Ia melanjutkan penelaahan dilakukan oleh Dewan Reviu Mutu dan Dewan Pengurus IAPI. Jika penelaahan rampung, IAPI akan memberikan masukan dan pertimbangan untuk menentukan langkah yang dipandang perlu dilakukan oleh KAP yang dimaksud.
Setelah itu, KAP bisa melakukan komunikasi dengan komite audit Garuda Indonesia sesuai dengan Standar Audit 260. Jika diperlukan, KAP bisa melakukan komunikasi dan konsultasi kepada otoritas lain yang berwenang.
Tak berhenti sampai di sana, IAPI juga akan mengomunikasikan hasil tersebut dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
"Penelaahan yang dilakukan IAPI bukan penentuan secara langsung dalam bentuk opini auditor, apakah laporan itu sudah tepat sesuai dengan SAK. Namun, hal tersebut lebih fokus pada evaluasi dan analisis untuk memberikan pertimbangan dan saran untuk mendapatkan penyelesaian masalah," kata dia.
Ia mengatakan SAK secara umum mendefinisikan penghasilan sebagai kenaikan manfaat ekonomis selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset sehingga terjadi penurunan liabilitas dan kenaikan ekuitas perusahaan. Namun, prinsip pencatatan penghasilan juga menekankan pada azas substansi mengungguli bentuk formal (substance over form) sesuai dengan kenyataan yang terjadi.
"Oleh karena itu, penyusun laporan keuangan harus cermat memilih ketentuan mana yang tepat dal;am PSAK untuk ditetapkan sebagai basis pencatatan suatu transaksi' ungkapnya.
Sebelumnya, dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria menolak untuk menandatangani laporan keuangan 2018. Keduanya memiliki perbedaan pendapat terkait pencatatan transaksi dengan Mahata senilai US$239,94 juta pada pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018.
Berkat transaksi itu, Garuda Indonesia berhasil membukukan laba bersih US$809 ribu pada 2018, berbanding terbalik dari 2017 yang merugi US$216,58 juta.
(glh/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2WJtDYD
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Institut Akuntan Publik Telaah Lapkeu Garuda Indonesia"
Post a Comment