"Kami tidak mungkin korbankan pekerja, tapi tidak boleh juga abaikan perusahaan," ucap Bahlil, Rabu (29/1).
Dari sisi investor, Bahlil mengatakan investor sejatinya hanya meminta kepastian hukum dengan omnibus law ini. Sebab, urusan perizinan sangat menyulitkan.
"Saat urus izin misalnya, bupati sudah teken surat, tapi tidak jadi juga, ternyata aturannya tumpang tindih seperti RT, RW, dan lainnya," katanya. Sementara dari sisi buruh, ia mengatakan buruh ingin ada keadilan upah. Keluhan ini pun, katanya, sudah didengarkan langsung dari para buruh.
"Kekhawatiran pekerja saya mengerti, tapi tuntutan buruh harus proporsional dengan melihat beban investasi dari perusahaan. Tuntutan buruh harus diimbangi dengan profesionalitas juga, perusahaan sebenarnya tidak masalah gaji tinggi, tapi profesionalitas tinggi," tuturnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan kepentingan buruh di omnibus law sejatinya juga dikomunikasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hanya saja, keputusannya seperti apa tetap dikeluarkan oleh Kemenaker.
"Saya belum bisa elaborasi jauh soal tenaga kerja ini, tapi soal izin itu saya elaborasi karena tanggung jawab BKPM," ungkapnya.
Pemerintah sengaja membentuk omnibus law RUU Cilaka untuk merevisi sejumlah aturan yang ada. Sebab, beberapa diantaranya tumpang tindih, namun perbaikan yang dilakukan secara satu per satu dikhawatirkan akan membutuhkan waktu lama.Selain itu, omnibus law ini juga bertujuan untuk mendongkrak realisasi investasi yang masuk ke Indonesia. Harapannya, omnibus law ini memberikan kepastian kepada semua kalangan.
(uli/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/36HNf3x
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BKPM Klaim Omnibus Law Tampung Kepentingan Investor dan Buruh"
Post a Comment