
"GCG dibenerin dalam arti aturan-aturannya. Jadi kalau ada aturan yang harus dibenerin ya dibenerin. Ini sudah mulai dalam pengadaan dan lain-lain supaya lebih lincah tanpa mengurangi transparansi," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (12/6).
Fajar mengungkapkan Kementerian BUMN terus melakukan evaluasi tata kelola perusahaan untuk menjadikan BUMN besar, kuat, dan lincah. Misalnya, harus dibedakan Standard Operating Procedure (SOP) antara pengadaan dan mencari mitra.
"Sekarang SOP masih sama sehingga ke depannya akan diubah," ujarnya.
Fajar mengungkapkan rencana investasi di Pertamina tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pelaksanaan investasi, termasuk akuisisi, dilakukan oleh anggota direksi dengan diawasi oleh komisaris. Bahkan, untuk nilai akuisisi tertentu memerlukan persetujuan komisaris.
Sebagai informasi, kasus Karen terjadi pada 2009, ketika Pertamina melakukan akuisisi (Investasi Nonrutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di blok BMG Australia berdasarkan perjanjian pada 27 Mei 2009 lalu. Tanpa surat perintah, Karen dan jajaran direksi disebut menyetujui untuk melakukan akuisisi blok BMG.
Karen didakwa memperkaya dirinya dan perusahaan ROC, Ltd Australia sehingga merugikan negara sebesar Rp568 miliar. Dalam perjalanannya, Karen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhkan divonis delapan tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2KJuiWT
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buntut Kasus Karen, Pemerintah akan Benahi Tata Kelola BUMN"
Post a Comment