Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultasi Kementerian BUMN Gatot Trihargo bilang pemegang polis yang bersedia melakukan roll over atau perpanjangan masa jatuh tempo polis baru sebesar 35 persen dari total pemegang polis.
Padahal, perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu memberikan tawaran roll over dengan iming-iming bunga dibayar di muka sebesar 7 persen. "Baru sekitar 35 persen, kami harapkan bisa naik," katanya, Kamis (9/5).
Namun demikian, ia menampik bahwa minimnya nasabah yang memilih roll over karena rendahnya minat nasabah terhadap tawaran tersebut. Sayang, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kondisi tersebut.
"Kami juga kerja sama dengan bank yang terlibat ikut bancassurance," jelasnya.
Ia juga tidak berkomentar ketika media menanyakan kesanggupan perseroan untuk mulai membayar nilai pokok nasabah yang tidak melakukan roll over secara bertahap mulai kuartal II 2019. Janji tersebut disampaikan perseroan kepada nasabah melalui pesan singkat.
Ia hanya berujar perusahaan BUMN itu telah menyiapkan skema untuk mengatasi tekanan likuiditasnya. "Ada banyak skema, tanya pak Hexana Tri Sasongko (Direktur Utama Jiwasraya Putra)," katanya.
Sebelumnya, Jiwasraya terpaksa menunda pembayaran klaim untuk produk asuransi tabungan rencana (saving plan) yang jatuh tempo pada Oktober 2018 lalu. Penundaan dilakukan lantaran perseroan mengalami tekanan likuiditas. Total klaim yang tertunda akibat masalah tersebut mencapai Rp802 miliar kepada 711 pemegang polis.
[Gambas:Video CNN]
Hexana menuturkan ada beberapa upaya yang bakal ditempuh perseroan untuk mengatasi tekanan likuditas tersebut. Perseroan akan membentuk anak usaha, PT Jiwasraya Putra yang ditargetkan pada Juni 2019 mendatang.
Selain anak usaha, upaya lain yang sedang ditempuh perusahaan adalah menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) sebesar Rp500 miliar. Aksi korporasi ini ditargetkan dapat terealisasi pada Mei 2019.
(ulf/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2H9IlBK
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cuma 35 Persen Nasabah Jiwasraya yang Tunda Klaim"
Post a Comment