
Dalam draf RUU Ciptaker yang didapat CNNIndonesia, pemerintah menjelaskan tambahan tersebut pada bagian ketiga tentang Jenis Program Jaminan Sosial. Jokowi mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pada Pasal 18 UU Jaminan Sosial Nasional, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan pada poin F. Dengan demikian, terdapat enam jaminan sosial yang diberikan pemerintah dari sebelumnya lima jaminan sosial.
Keenam jaminan sosial yang dimaksud meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Kemudian antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan lima pasal. Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Peserta jaminan kehilangan pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran.
Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kehilangan pekerjaan. Buruh akan mendapatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa pelatihan dan sertifikasi. Pemerintah juga akan memberikan uang tunai serta memberikan fasilitas penempatan.
Beleid tersebut pun mengungkap besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah. Selanjutnya, pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian jaminan kehilangan pekerjaan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Guna menjalankan tugasnya, Jokowi juga mengubah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan kerjaan, Jokowi menambahkan jaminan kehilangan pekerjaan sebagai program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
CNNIndonesia mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.Sebelumnya, wacana kebijakan jaminan kehilangan pekerjaan pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yang saat
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Airlangga.
(ulf/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2OTzhp1
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Omnibus Law, Jokowi Tambah Jaminan Sosial Buruh"
Post a Comment