
"Kami tidak tahu, kami tidak diundang. Kami tidak mau karena pembahasan dilakukan secara tertutup atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," ucap Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (16/2).
Untuk itu, Said menyatakan pihaknya tak bertanggung jawab dengan semua poin yang ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan, ia menolak mentah-mentah semua isi dari draf tersebut.
"Kami menolak dengan tiga prinsip, tidak ada kepastian kerja, tidak ada kepastian kesejahteraan, dan juga tidak ada kepastian mengenai jaminan sosialnya," ujarnya. Sebelumnya, Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Nining Elitos bilang nama kelompoknya dicatut dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020.
Surat itu berisi mengenai tim pengkajian Omnibus Law Cipta Kerja. Pihak KSPSI dan Kasbi mengklaim tak pernah mengiyakan untuk masuk dalam tim tersebut.
"Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia, kami pastikan bahwa penyebutan tersebut adalah pencatutan ataupun klaim secara sepihak," kata Nining belum lama ini.
Nining mengatakan beberapa kali diundang oleh Kementerian Koordinator Perekonomian untuk membahas RUU tersebut. Namun, KASBI selalu menolak karena menilai tidak ada itikad baik dari pemerintah sejak awal.Pemerintah baru saja menyerahkan draf Omnibus law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2) kemarin. RUU juga masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020.
Selain Cipta Kerja, terdapat tiga Omnibus Law lain yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Tiga aturan yang dimaksud adalah RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
(aud/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/3bF2k9H
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Draf Omnibus Law Cipta Kerja, KSPI Tak Pernah Diajak Diskusi"
Post a Comment