Search

Korban PHK Bakal Dapat Uang Sangu 6 Bulan dari Jokowi

Bogor, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan uang sangu selama 6 bulan kepada korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Uang itu adalah pemberian dana manfaat atau tunjangan pengangguran (unemployment benefit), khusus bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Wacana kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Ia menjelaskan unemployement benefit akan diberikan sebagai salah satu manfaat dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini akan melengkapi manfaat yang saat ini diberikan oleh perusahaan peralihan PT Jamsostek (Persero), yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Pensiun.

"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek (sekarang BPJS Ketenagakerjaan)," tutur Airlangga.

Kendati begitu, mantan menteri perindustrian era Kabinet Kerja itu belum bisa mengungkapkan formula pemberian dana manfaat. Ia mengaku pemerintah masih memfinalkan formula dan hitung-hitungan aktuaria dari dana manfaat tersebut.

"Nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan, tapi tidak ada tambahan iuran, manfaatnya termasuk cash benefit selama enam bulan," katanya.

Ia mengatakan pemberian dana manfaat akan dibarengi dengan pelatihan, pemagangan, hingga penempatan kerja. Hal ini membuat kebijakan unemployment benefit akan 'mirip-mirip' dengan program Kartu Prakerja.
[Gambas:Video CNN]
"Tapi sambil waiting time (menunggu), diberikan dulu (dana manfaat) karena sebelumnya mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran. Ada jaminan hari tua sehingga dikeluarkan dulu untuk kehilangan pekerjaan dan support selama enam bulan, training, kemudian job placement lagi," terang Airlangga.

Sebelumnya, wacana kebijakan ini sejatinya sudah sempat beredar sejak era Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri. Namun, rencana itu tidak kunjung terealisasi.

Saat ini, pemerintah kembali memfinalisasi wacana kebijakan tersebut. Rencananya, kebijakan ini juga akan tertuang dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja yang drafnya akan disetor ke DPR pada pertengahan Januari 2020.


(uli/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/353iIwa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Korban PHK Bakal Dapat Uang Sangu 6 Bulan dari Jokowi"

Post a Comment

Powered by Blogger.