Search

Dirut BUMN Rangkap Jadi Komisaris Raup Gaji Ekstra 30 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian BUMN menyatakan jajaran direksi perusahaan pelat merah dapat merangkap jabatan sebagai komisaris di anak, cucu, hingga cicit usaha induk. Asal, memenuhi ketentuan penghasilan sebesar 30 persen dari gaji direktur utama di perusahaan tersebut.

Hal ini diungkap Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto di sebuah forum diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12). Pernyataan ini diberikan guna menanggapi polemik rangkap jabatan para direksi perusahaan pelat merah yang dinilai tak wajar.

"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang, tidak tercela seandainya menjadi komisaris di anak usaha dan perusahaan patungan. Tapi yang jadi perhatian saat ini adalah jumlah anak usaha itu banyak sekali," ujar Ferry kepada awak media.


Ferry mengatakan izin rangkap jabatan tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN. Aturan itu dikeluarkan sejak Maret 2014 lalu. Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa besaran gaji komisaris utama sekitar 45 persen dari direktur utama, sementara anggota komisaris mendapat gaji sebesar 90 persen dari gaji komisaris utama.

Bila dikalkulasi, Ferry mengatakan besaran gaji komisaris umumnya berkisar 30 persen dari gaji direktur utama di perusahaan.

"Direksi BUMN dapat menjadi komisaris di anak usaha dengan remunerasi maksimal 30 persen dari gaji direksi. Kalau sampai (rangkap jabatan) di enam perusahaan, gaji tambahannya tidak lebih dari 30 persen. Cuma belum ada ketentuan berapa jumlah semestinya," terangnya.

Di sisi lain, sambungnya, tidak ada pemberian tambahan fasilitas bagi direksi yang merangkap komisaris di anak perusahaan. Fasilitas tetap diberikan sesuai ketentuan.

"Prinsipnya tidak ada pemberian fasilitas yang berlebihan, tidak akan dapat bonus," katanya.

Kendati memperbolehkan rangkap jabatan, namun Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan kementerian akan membatasi jumlah rangkap jabatan direksi perusahaan pelat merah. Hal ini akan berlaku di anak, cucu, hingga cicit usaha BUMN.

Menurutnya, kebijakan ini akan diambil karena banyak direksi menempati banyak posisi komisaris di beberapa perusahaan BUMN. Misalnya, ada direksi yang menjabat sebagai komisaris di empat sampai enam perusahaan, padahal tidak wajar.

"Seharusnya, kalau sudah jadi direktur, maksimal dua (merangkap jabatan di dua perusahaan). Tidak mungkin direksi jadi komisaris di 8 hingga 10 anak usaha," ujar Arya.


Sebagai contoh, banyaknya direksi yang menempati posisi di anak hingga cucu usaha ini terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mantan Direktur Utama Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di dua anak usaha dan empat cucu usaha.

Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya juga duduk sebagai komisaris di dua anak usaha dan dua cucu usaha. Lalu, mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mendapatkan jatah kursi komisaris di satu anak usaha dan empat cucu usaha.

Berikutnya, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto memiliki jabatan komisaris di dua anak usaha dan empat cucu usaha. Terakhir, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar menempati jabatan komisaris di delapan cucu usaha sekaligus.

[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RS9Jey
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dirut BUMN Rangkap Jadi Komisaris Raup Gaji Ekstra 30 Persen"

Post a Comment

Powered by Blogger.