Search

Plus-Minus Pangkas Anak-Cucu Usaha BUMN ala Erick Thohir

Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan instruksi moratorium pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan bagi para perusahaan pelat merah. Hal ini dilakukan lantaran Erick ingin mengevaluasi seluruh anak, cucu, hingga cicit usaha dari para BUMN.

Sebab, ia menilai ada begitu banyak anak, cucu, dan cicit usaha yang sejatinya tidak cukup sehat kinerjanya dan tidak sesuai dengan lini bisnis induk BUMN. Erick turut mewacanakan perampingan unit usaha di bawah induk BUMN misalnya melalui peleburan hingga penutupan.

Staf Khusus Presiden Arif Budimanta mengatakan pihak Istana sejatinya mendukung rencana tersebut karena bertujuan untuk meningkatkan daya saing BUMN. Selain itu, perampingan jumlah anak, cucu, dan cicit usaha BUMN akan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan swasta untuk mengibarkan bendera bisnisnya.


"Ini untuk memberi kesempatan kepada dunia usaha di luar BUMN untuk berkembang di aktivitas usaha yang selama ini sudah mapan dikerjakan, misalnya hospitality, itu kan sudah banyak pengusaha swasta di pusat dan daerah jadi biarkan mereka berkembang," ujar Arif dalam sebuah forum diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12). Bagi Arif, langkah ini tak semata-mata memberi jalan kepada swasta, namun juga menciptakan persaingan industri yang sehat. Sebab, hal ini bisa meminimalkan risiko munculnya skema bisnis oligopoli bahkan monopoli di satu sektor usaha.

"Ketika ada persaingan, maka pelayanan kepada masyarakat yang membaik," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Arif, para anak, cucu, dan cicit BUMN memang sudah seharusnya disortir agar tidak menjadi beban bagi perusahaan induk. Pasalnya, tak jarang, unit usaha ini memiliki kinerja yang kurang baik, sehingga perlu evaluasi menyeluruh.

Dari sini, sambungnya, bila ada unit usaha BUMN yang sudah benar-benar tidak bisa diselamatkan, tidak ada salahnya untuk ditutup. Sementara unit usaha yang masih sehat dan perlu dikembangkan, bisa dikonsolidasikan atau dileburkan dengan unit lain.

Peleburan pun, kata Arif, tidak terbatas pada unit usaha di dalam satu grup induk. Menurutnya, bukan tidak mungkin unit usaha BUMN A digabung dengan unit usaha BUMN B bila memang sektornya sejenis.

"Bukan tidak mungkin ketika dikonsolidasikan, dampak ke pendapatan perusahaan bisa jadi meningkat. Tapi, tentu dampak resiko dan konteks usahanya perlu dipikirkan, begitu juga dari sisi manajemen dan perekonomian Indonesia," katanya.

Di sisi lain, ketika perampingan sudah dilakukan, tidak ada salahnya unit usaha yang sudah dilebur atau perusahaan baru yang terbentuk digunakan untuk menjalankan fungsi agen pembangunan. Misalnya, hasil peleburan difokuskan untuk menggarap lini bisnis yang selama ini belum tersentuh.

Contohnya, pengembangan industri di wilayah terpencil. Menurutnya, pengembangan ini tentu dibutuhkan, hanya saja tidak masuk secara hitungan bisnis komersil.

"Karena perlu diingat, BUMN itu orientasinya bukan hanya pada profit, tapi mandat UU adalah menyejahterakan dan pemerataan, menciptakan keadilan sosial, perombakan struktur pasar, sehngga meningkatkan daya saing produk nasional. Tapi juga diharapkan BUMN bisa bersaing di kompetensi pasar internasional," tuturnya.

Ekonom Institute Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya menilai kebijakan Erick tentu memiliki plus minus. Dari sisi minus, pengurangan anak usaha berpotensi menekan kontribusi pendapatan dari anak ke induk, apalagi bila unit tersebut sejatinya cukup sehat.

Namun, pendapatan bisa saja meningkat bila anak-anak usaha dilebur. Syaratnya tentu para unit usaha ini masih sehat.

"Jadi pemikirannya tidak hanya atas keuangan perusahaan sendiri, tetapi bayangkan ketika bersama-sama, ada pendapatan yang bisa dikalkulasikan, nantinya jadi dividen bagi negara. Jangan utamakan ego per perusahaan, sistemnya harus bagi tugas," terangnya.

Sisi positifnya, menurut Berli, langkah ini setidaknya perlu agar bisa meluruskan kembali inti bisnis perusahaan negara yang kerap menyeleweng. Misalnya, ada sejumlah BUMN yang diketahui memiliki unit usaha di bidang perhotelan hingga rumah sakit.

[Gambas:Video CNN]

Padahal, kedua sektor itu tidak berkaitan dengan inti bisnis induk perusahaan. Selain itu, perkembangan bisnis di dua sektor itu sejatinya sudah berkembang cukup matang dan bisa dipegang oleh satu atau dua perusahaan pelat merah dan swasta.

"Lakukan pemetaan, evaluasi, dan tentukan arah bisnis dari masing-masing BUMN ini, buat blue print-nya dengan jelas," jelasnya.

Senada, pengamat bisnis sekaligus Dewan Penasihat Kadin Indonesia Chris Kanter menambahkan ketimbang memperbanyak anak, cucu, dan cicit usaha yang hanya bersaing di sektor-sektor yang sudah matang, lebih baik BUMN membidik kesempatan lain.

"Misalnya coba buka lapangan terbang di tengah-tengah Papua sana, bangun industri di sana, pasti tidak ada yang mau kan karena infrastrukturnya belum matang dan lainnya, tapi masyarakat perlu, ini yang harusnya digarap oleh BUMN yang memiliki banyak turunan usaha itu," ungkapnya.

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RSfEjI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Plus-Minus Pangkas Anak-Cucu Usaha BUMN ala Erick Thohir"

Post a Comment

Powered by Blogger.