Search

Bayangan Gelap Uang 'Gendut' Sertifikasi Produk Halal

Jakarta, CNN Indonesia -- Tepat lima tahun setelah Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan, kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menerbitkan sertifikat halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia dicabut.

Per 17 Oktober 2019, otoritas penerbitan sertifikasi halal dialihkan dari MUI kepada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH dibentuk pada Oktober 2017 lalu dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat.


Hal ini sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan BPJPH dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/KMK.05/2019 tertanggal 2 Januari 2019.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tidak seluruh pendapatan atas layanan harus disetor ke kas negara, melainkan bisa menjadi pendapatan operasional BLU.

Artinya, BPJPH memiliki hak untuk mengelola keuangan sendiri. Tentu dengan menyampaikan rencana bisnis dan anggaran (RBA) serta laporan keuangan yang diaudit kepada menteri Agama dan menteri keuangan.

Ketua Badan Pemeriksaan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Soekoso mengungkapkan besaran biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tarif/biaya merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/10).

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai tarif tersebut. BPJPH, sambung Soekoso, telah menyerahkan draf tarif kepada Kemenkeu dan sudah beberapa kali dibahas.


"[Terbitnya] tinggal menunggu hari. Sabar saja," jelasnya.

Ia tidak memberikan kisaran tarif sertifikasi itu. Namun, sesuai pasal 61 (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 13/2014, biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada pelaku usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

Kemudian, pasal 62 beleid yang sama juga mengatur pelaku usaha yang merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, lembaga sosiasi, lembaga keagamaan, asosiasi, atau komunitas.

Meski aturan mengenai tarif belum siap, Soekoso menyatakan instansinya siap melayani sertifikasi halal sesuai amanat undang-undang.

"Proses sertifikasi itu kan bukan hari ini kirim dokumen, besok sertifikat keluar. Ada proses dan waktunya kan," ujarnya.

Saat ini, pihaknya mengaku telah bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).

Instansinya juga sudah mencetak 240 calon auditor halal yang bertugas untuk memeriksa produk di lapangan menggunakan dana yang dialokasikan kepada BPJPH.

Sebagai catatan, tahun ini Kemenag menggelontorkan anggaran sekitar Rp201,4 miliar untuk operasional BPJPH dalam menyiapkan sistem sertifikasi halal.

"[Auditor halal] tinggal menunggu uji kompetensi dari MUI. Kami sudah mengirim surat permohonan untuk menguji sebanyak 3 kali," ujarnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu Andin Hadiyanto membenarkan PMK terkait tarif layanan BPJPH dalam proses finalisasi.

"Segera [terbit]. Kami usahakan Kamis (17/10)) selesai. Penjelasannya nanti kalau sudah terbit ya," jelasnya.

Seluruh penerimaan BLU, sambung Andin, merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, pendapatan dari layanan BLU tidak harus melalui mekanisme penganggaran layaknya satuan kerja yang harus disetor dulu ke kas negara.

"Penggunaan pendapatan BLU dapat langsung digunakan unit operasional layanan sesuai dengan kebutuhan dan paling lama 3 bulan wajib dilaporkan kepada negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sekiranya melebihi rencana anggaran," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

BPJPH Wajib Diawasi

Direktur Eksekutif Lembaga Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Yenny Sutjipto menilai, sebagai BLU, Kemenag perlu menyusun skema pengawasan internal untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas BPJPH. Terlebih, BPJPH akan menerima pembayaran tarif sertifikasi dari pelaku usaha.

"Mekanisme pengawasan itu untuk melihat pendapatan dari permintaan sertifikasi," ujarnya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Apabila kementerian/lembaga tidak membangun sistem untuk mengawasi penerimaan, peluang untuk mengecilkan penerimaan (mark down) terbuka. Hal ini akan merugikan negara.

"Misalnya, potensi penerimaan Rp200 miliar tetapi dilaporkan hanya Rp100 miliar,"jelasnya.


Yenny juga menyayangkan perencanaan yang tidak optimal. Tercermin dari belum dirilisnya tarif sertifikasi hingga 17 Oktober 2019. Selain itu belum ada kejelasan mengenai sistem dan ketersediaan sumber daya yang menimbulkan pertanyaan terkait kredibilitas dan profesionalisme.

"Kementerian Agama yang diberikan kewenangan oleh Presiden tidak siap infrastruktur atau piranti terkait mekanisme yang menjadi persyaratan sistem terbentuk,"jelasnya.

Persoalan penetapan tarif juga menjadi perhatian Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah. Absennya tarif menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

"Bagaimana BPJPH mulai besok menerima pendaftaran sertifikasi halal sementara instrumen (tarif) belum ada, sistem online juga belum ada," ujarnya.

Ikhsan memasang rambu tarif sertifikasi BPJPH seharusnya lebih murah dibandingkan penetapan melalui LPPOM MUI. Jika malah lebih mahal, keberadaan BPJPH tidak diperlukan karena menimbulkan inefisiensi karena birokrasinya lebih panjang.


Sebagai gambaran, sambung ia, besaran tarif sertifikasi halal dari MUI bergantung lokasi perusahaan; ukuran perusahaan yang ditentukan oleh jumlah tenaga kerja, kapasitas dan omset; banyaknya produk; dan jumlah outlet.

LPPOM Kepulauan Riau, misalnya, menetapkan tarif sertifikasi berkisar Rp1 juta hingga Rp3,5 juta, di luar biaya auditor, registrasi, majalah jurnal, dan pelatihan.

Selain itu, Ikhsan juga menuntut agar pemerintah memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan BPJPH ke depan.

Ikhsan sendiri menilai BPJPH belum siap untuk melayani sertifikasi halal per 17 Oktober 2019. Pasalnya, selain tarif, perangkat lain masih ada yang belum siap seperti auditor halal yang tersertifikasi dan lembaga pemeriksa halal yang terakreditasi oleh BPJPH.

Kemudian, perangkat seperti sistem registrasi halal yang mudah diakses, perwakilan BPJPH di tiap provinsi, jaminan kepastian waktu sertifikasi halal, dan proteksi atas logo halal juga masih belum jelas.


"Poin-poin kewajiban tersebut harus dipenuhi oleh BPJPH. Bila tidak dipenuhi, hak pelaku usaha UMKM dan industri akan terabaikan dan akan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian akuntabilitas BPJPH yang berakibat pada perekonomian nasional," ujarnya.

Baru-baru ini, Kementerian Agama sebenarnya sudah menyepakati nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian, dan MUI tentang Penyelenggaraan Layanan Sertifikasi Halal bagi Produk yang wajib Bersertifikat Halal.

Nota kesepahaman itu untuk menjembatani masa transisi dari pengurusan sertifikasi LPPOM MUI ke BPJPH. Dalam hal ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI dalam hal penetapan kehalalan produk, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi LPH. Namun, nota kesepahaman itu dinilai kuat untuk memberikan pengecualian pada pemberlakuan UU 33/2019.

"Apabila instrumen belum siap dan pelaksanaan undang-undang (UU33/2014) telah jatuh tempo, seharusnya UU dijalankan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang," jelasnya.

Selain itu, sambungnya, BPJPH juga belum terakreditasi ESMA, lembaga yang berwenang mengenai standar produk di Negara Teluk dan Timur Tengah. Hal ini berpotensi menghambat ekspor produk halal ke Timur Tengah. (sfr/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2OVIazw
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bayangan Gelap Uang 'Gendut' Sertifikasi Produk Halal"

Post a Comment

Powered by Blogger.