
Ia menyebut penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi direksi dan dewan pengawas, dengan pertimbangan selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ke-13.
"Selama ini, direksi dan dewan pengawas hanya mendapatkan THR, sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan ini merupakan pengganti pemberian gaji ke-13," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (13/8).
Nufransa menjamin penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tidak mempengaruhi pengelolaan dana program jaminan kesehatan, yang dikelola BPJS Kesehatan.
"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," imbuh dia.Lebih lanjut ia menjelaskan sebelumnya BPJS mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan atau penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota direksi dan dewan pengawas, seperti diatur dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015.
Antara lain, kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.
Usulan-usulan itu dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat, mengingat sejak 2015 silam belum ada evaluasi. Namun, pemerintah menolak berbagai usulan tunjangan tersebut dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi.
"Ini sesuai dengan ketentuan yang diterima PNS/TNI/Polri, pegawai non-PNS, yaitu pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji yang diperlakukan seperti gaji ke-13 dan gaji ke-14 THR, yang berlaku bagi direksi dan dewan pengawas, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," terang Nufransa.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan bonus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS.
Dalam beleid yang ditandatangani pada 1 Agustus tersebut, bonus diberikan dalam bentuk tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan anggota direksi. Ketentuan tunjangan tersebut paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak dua kali gaji dan upah.
Jumlah tunjangan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Pasalnya, dalam aturan tersebut tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS hanya diberikan dengan ketentuan paling banyak satu kali dalam satu tahun dan paling banyak satu kali gaji atau upah.Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Komplek Istana Negara mengatakan pemberian bonus bagi dewan pengawas dan direksi BPJS dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi.
Ia juga mengatakan bonus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan pengelolaan keuangan perusahaan. Sebagai informasi, catatan keuangan penyelenggara jaminan sosial, BPJS Kesehatan sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional tak pernah sehat.
Pada 2014 lalu, keuangan mereka mengalami defisit Rp3,3 triliun. Defisit tersebut terus membengkak. Pada 2015, 2016, dan 2017 keuangan mereka defisit masing-masing Rp5,7 triliun, 9 triliun dan Rp9, 75 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Pada 2018 defisit mencapai Rp9,1 triliun. Sementara pada 2019 diproyeksikan defisit keuangan BPJS Kesehatan membengkak jadi Rp28 triliun.
"Itu masalah lain di BPJS Kesehatan, itu internal mereka yang berhubungan dengan masalah administrasi, yang berhubungan dengan pengaturan cuti maupun pembayaran. Tidak ada hubungannya, itu sama sekali berbeda (dengan kepentingan pengelolaan keuangan perusahaan)," tandasnya. (bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2H3jWON
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu: Bonus Direksi BPJS Layaknya Gaji ke-13 PNS"
Post a Comment