"Desember ini final dari Eropa. Kami sudah melakukan hearing (dengar pendapat), sudah datang ke sana, dengan pengacara masing-masing perusahaan. Setelah ini, mereka tinggal putuskan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, mengutip Antara, Senin (25/11).
Tuduhan antisubsidi biodiesel dilakukan UE sejak Desember 2018 lalu. Sejak saat itu, sejumlah proses dimulai, mulai dari kuesioner penyelidikan, verifikasi lapangan, dengar pendapat, sampai pengenaan bea masuk sementara.
Adapun sejak September lalu, UE telah mengenakan bea masuk antisubsidi (BMAS) untuk produk biodiesel Indonesia sebesar 8-18 persen.
Namun, RI tetap berharap UE dapat menerima argumen yang disampaikan Indonesia dan memutuskan untuk menurunkan atau bahkan menghilangkan tarif bea masuk."Berubah mungkin angkanya. Bisa hilang, bisa turun. Perusahaan sudah menyampaikan data-datanya. Dengan data tersebut, kami harap kalaupun dikenakan tarif, tidak sampai seperti kemarin, 18 persen," jelas Indrasari.
Ia melanjutkan apabila UE mencabut tarif bea masuk antisubsidi, bea masuk sementara yang sudah dibayarkan para eksportir biodiesel Indonesia akan dikembalikan.
Namun, jika UE mempertahankan pengenaan tarif BMAS sebesar 8-18 persen, maka pemerintah akan mengajukan gugatan lewat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).Tuduhan antisubsidi biodiesel merupakan satu dari 7 kasus yang tengah ditangani Indonesia. Enam kasus lainnya, yakni dua di antaranya dari Amerika Serikat untuk produk biodiesel dan utilisasi turbin angin.
Kemudian, produk baja hot rolled stainless steel sheet and oils, dan tiga kasus dari India untuk produk cast copper wire rods, flat stainless steel, dan fiberboard.
[Gambas:Video CNN]
(Antara/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2QMdJN0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Desember, Uni Eropa Rilis Besaran Bea Masuk Biodiesel RI"
Post a Comment