Search

Alasan Otoritas Bursa Tak Bekukan Saham Garuda Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan alasannya tak melakukan penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Meskipun, perseroan terbukti melakukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangannya pada 2018.

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI I gede Nyoman Yetna, belum perlu melakukan suspensi atas saham dengan kode GIAA itu karena sanksi yang didapatkan perseroan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan per 31 Desember 2018.

Tak cuma itu, perseroan juga mendapat sanksi dari bursa, yakni restatement laporan keuangan interim per 31 Maret 2019. Sanksi tersebut dinilai telah memperjelas tindakan yang wajib dilakukan oleh manajemen untuk memperbaiki laporan keuangannya sesuai dengan peraturan berlaku dan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

"Tindak lanjut yang diminta oleh OJK dan BEI sudah jelas bagi mereka. Ke depan, kami pantau deadline (batas waktu) dari penyampaian revisinya," ujarnya, Senin (1/7).


Di samping itu, lanjut Nyoman, perseroan belum memenuhi kriteria suspensi yang diatur dalam Peraturan Nomor III G BEI Tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa. Dalam hal ini, regulator memposisikan perusahaan maskapai pelat merah itu sejajar dengan perusahaan tercatat lainnya.

Pada aturan itu disebutkan BEI bisa memberlakukan suspensi jika laporan keuangan tahunan yang telah audit mendapatkan opini adverse atau disclaimer sebanyak dua kali.

Perseroan juga dapat dibebankan suspensi saham jika modal sendiri (ekuitas) negatif. Selain itu, regulator dapat membekukan saham jika perseroan tak juga menyampaikan laporan keuangannya usai mendapatkan Surat Peringatan (SP) III dan denda sebesar Rp 150 juta.


"BEI tentunya memiliki aturan mengenai suspensi dengan selektif, berhati-hati, serta bertanggung jawab," jelas Nyoman.

Selain sanksi restatement laporan keuangan, maskapai penerbangan pelat merah itu dikenai denda atas kesalahan penyajian laporan keuangan. BEI memberikan denda sebesar Rp250 juta, sedangkan OJK memberikan denda senilai Rp100 juta atas kesalahan akuntansi pada laporan keuangan tahunan 2018.

Tak hanya kepada perseroan, OJK juga memberi denda masing-masing Rp100 juta kepada seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian, Kementerian Keuangan juga menjatuhkan sanksi kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) yang bertanggung jawab atas laporan keuangan perseroan.

Kementerian Keuangan membekukan izin terhadap AP Kasner Sirumapea selama 12 bulan. Kemenkeu juga memberikan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu melakukan pemanggilan terhadap manajemen Garuda, KAP, dan AP terkait.

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2XfW9QU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Otoritas Bursa Tak Bekukan Saham Garuda Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.