Search

Kini, Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Barang Mewah

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Kenaikan batas minimal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Dalam beleid yang diteken oleh Sri Mulyani pada 10 Juni lalu tersebut, nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih.

Adapun, tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen. Bila dibandingkan aturan sebelumnya, batasan harga minimal tersebut naik.


Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, harga hunian yang kena PPnBM terbagi dua.

Pertama, untuk jenis rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp20 miliar atau lebih dengan tarif PPnBM 20 persen. Kedua, apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp10 miliar atau lebih dengan tarif PPnBM 20 persen.

Sri Mulyani dalam pertimbangan beleid tersebut mengatakan perubahan dilakukan kebijakan tersebut dilakukan karena aturan sekarang tidak sesuai perkembangan sektor properti.

"Bahwa untuk mendorong pertumbuhan sektor properti, perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai PPnBM," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (18/6).

Ia berharap kebijakan tersebut bisa mendorong peningkatan daya saing sektor properti.
 


Senada dalam beleid, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengungkapkan aturan dikeluarkan untuk mendorong perkembangan sektor properti. Besaran batas harga Rp30 miliar, menurut dia, ditetapkan oleh pemerintah setelah melakukan pembicaraan dengan seluruh stakeholder terkait.

"Aturan baru sudah menyesuaikan perkembangan harga dan melihat situasi sektor properti," ujar Robert di Gedung DPR, Selasa (18/6).

Kendati batas harga dilonggarkan, Robert optimistis penerimaan pajak tidak akan berkurang karena akan terkompensasi dari volume penjualan properti. Robert mengingatkan, selain PPnBM atas hunian mewah, negara juga menerima pemasukan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Bea Balik Nama dari aktivitas penjualan properti.

"Per transaksi (penerimaan) mungkin turun tetapi dari volume kan (relaksasi ini) bisa menggairahkan juga. Jadi kebijakan fiskal menjadi alat untuk menggerakkan ekonomi," ujarnya.

Adapun kontribusi sektor properti terhadap penerimaan pajak setiap tahunnya berkisar 6 persen di mana kontribusi terbesarnya berasal dari sektor konstruksi.

[Gambas:Video CNN] (sfr/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2XpPqrI
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

1 Response to "Kini, Rumah di Bawah Rp30 M Bebas Pajak Barang Mewah"

  1. Poker Online Pakai Pulsa Telah Menyediakan Aplikasi Poker Online Android ..
    nyaman, Mudah, Aman dan Praktis Hanya Bersama Pokerayam !!
    WA : 0812-2222-1680

    ReplyDelete

Powered by Blogger.