Search

Menkeu Pastikan Daerah Mulai Susun Aturan pencairan THR PNS

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa kepala daerah sudah mulai menyusun peraturan yang menjadi payung hukum pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski, perubahan atau revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR masih difinalisasi oleh kementeriannya.

"Revisi PP tetap jalan, tapi kami sudah sampaikan ke kepala daerah, sehingga mereka sudah bisa melakukan peraturan kepala daerah. Masih proses," ujar Sri Mulyani di kantornya, Kamis (16/5) malam.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melakukan revisi PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu mereka juga merevisi PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Revisi dilakukan atas permintaan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.


Pasalnya, salah satu poin di kedua PP mensyaratkan peraturan daerah (perda) sebagai aturan turunan pencairan THR bagi PNS di daerah. Padahal, menurut Tjahjo, syarat perda justru bisa menghambat proses pencairan. Sebab, pembentukan perda biasanya memakan waktu.

Untuk itu, Tjahjo mengusulkan agar poin syarat perda tersebut direvisi di kedua PP. Sebagai pengganti, pemerintah daerah cukup mengeluarkan perkada, misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mencairkan bonus kepada para abdi negara.

Kendati proses revisi PP dan pembentukan perkada masih berlangsung, namun bendahara negara itu memastikan pencairan THR akan tetap dilakukan serentak pada 24 Mei mendatang.

"Sekarang masih tanggal berapa? Kan itu tangga 24 Mei, kita biasanya memang dibuat lebih mendekati Lebaran, tahun-tahun lalu juga sekitar 5-7 hari sebelum Lebaran, tapi karena kita banyak libur bersama, jadi kami majukan," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti turut membenarkan bahwa proses pembentukan perkada sudah mulai dilakukan oleh masing-masing kepala daerah.

"Persisnya berapa (daerah yang sudahprosesperkada) belum tahu, tapi mereka sudah proses. Pasti akan keluar sebelum 24 Mei," katanyakepadaCNNIndonesia.com.

(uli/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2EdFbvO
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menkeu Pastikan Daerah Mulai Susun Aturan pencairan THR PNS"

Post a Comment

Powered by Blogger.