Search

Kemenhub akan Revisi Aturan 'Ojol' Demi Atur Promo dan Sanksi

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tengah mempersiapkan revisi dua aturan tentang ojek online (ojol).

Dua regulasi yang dimaksud yakni, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan ada dua poin yang bakal dimasukkan dalam revisi regulasi itu. Pertama, sanksi bagi perusahaan penyedia jasa aplikasi ojek online alias aplikator yang tidak mematuhi regulasi. Kedua, aturan terkait diskon atau promo yang ditawarkan aplikator. "Sebetulnya dari sekarang juga kami sudah siapkan terhadap wording (kalimat) baru, revisi baru untuk PM 12 juga termasuk Kepmentri 348. Pertama menyangkut sanksi sudah kami siapkan, kedua menyangkut masalah diskon itu juga sudah kami siapkan," katanya, Kamis (16/5).
Ia menuturkan revisi regulasi ojek online akan menunggu hasil komprehensif dari survei. Kemenhub saat ini melakukan dua survei atas pemberlakuan aturan baru itu. Survei pertama dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertahanan (Balitbang) Kemenhub .

Sementara itu yang kedua, dilakukan serta lembaga survei independen. Hasil survei tersebut nantinya akan dijadikan acuan untuk evaluasi aturan yang ada.

Untuk yang dilakukan Balitbang, saat ini survei sudah selesai. Survei menunjukkan bahwa pengemudi ojek online secara rata-rata mengaku puas atas aturan penetapan tarif baru yang dilakukan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu.


Sedangkan dari sisi konsumen, ia menyebut sebanyak 60 persen responden menyatakan rela dengan berlakunya tarif baru. 
"Hasil survei Balitbang Kemenhub yang sudah kami sajikan kepada Pak Menteri (Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi) itu melihat bagaimana persepsi, opini, dan respons pasar maupun pengemudinya," jelasnya. Sedangkan yang dilakukan lembaga independen, hasil survei baru akan diserahkan pada tanggal 18 Mei 2019.

[Gambas:Video CNN]
Tak hanya menggandeng lembaga survei independen, ia menyebut Kemenhub juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan aplikator sendiri. Koordinasi bertujuan untuk menyempurnakan aturan ojek online yang saat ini tengah dalam tahap uji coba. "Empat lembaga yang kami undang ini, kami rumuskan kembali atau memperkuat kembali terhadap PM 12 yang kami buat. Dari sisi OJK adalah menyangkut keterlibatan fintech sebagai sarana pembayaran untuk aplikasi ini, jadi bagaimana aturannya," jelasnya. Aturan baru ojek online sudah berlaku sejak Rabu (1/5) pada lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Salah satu poin utama yang diatur dalam regulasi itu adalah tarif ojek online. Kemenhub menetapkan batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km.

Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km. 

Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km. (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2WfejGk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenhub akan Revisi Aturan 'Ojol' Demi Atur Promo dan Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.