
Antara lain, Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2016, 2017, dan 2018 yang disampaikan ke DPR dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan akurat, perbedaan pagu anggaran per bidang antara anggaran dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Rencana Kerja dan Anggaran menurut persetujuan DPR.
"Selain itu, keputusan Dewan Komisioner OJK menyewa gedung Wisma Mulia 1 dan 2, tetapi kemudian hanya memanfaatkan sebagian gedung Wisma Mulia 2 mengakibatkan pengeluaran uang untuk sewa gedung 1 dan sebagian gedung Wisma Mulia 2 menjadi tidak bermanfaat," tulis BPK dalam laporan yang dipublikasikan Selasa (28/5).
Padahal, lanjut BPK, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengamanatkan OJK untuk menerima, mengelola, serta mengadministrasikan pungutan secara akuntabel dan mandiri.
Apalagi, pungutan merupakan satu-satunya sumber anggaran OJK sejak 2016 lalu yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, dan kegiatan pendukung lainnya.
"Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan perencanaan dan penggunaan penerimaan pungutan tahun 2016-2018 telah dilaksanakan sesuai dengan UU OJK, serta ketentuan terkait, kecuali atas beberapa permasalahan. Kesimpulan itu didasarkan atas kelemahan yang terjadi, baik aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap aturan, maupun aspek ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E)," terang BPK.
Terkait kelemahan pengendalian intern, laporan itu merinci bahwa perencanaan kegiatan tidak memadai, SOP pun belum berjalan optimal, dan pelaksanaan kebijakan yang mengakibatkan peningkatan biaya dan penyimpangan terhadap peraturan tentang pendapatan dan belanja.
Kelemahan lainnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni penerimaan selain denda keterlambatan belum dipungut atau diterima dan barang yang dibeli belum/tidak dapat dimanfaatkan. Sebagai contoh, sewa gedung Wisma Mulia 1 dan pembelian tanah di Papua, Solo, dan Yogyakarta yang belum dimanfaatkan untuk menunjang operasional OJK.
"Permasalahan tersebut antara lain terjadi karena dewan komisioner tidak cermat dalam menetapkan dan melaksanakan roadmap dan anggaran pemenuhan gedung kantor OJK. Deputi komisioner dan kepala departemen logistik tidak cermat menyusun roadmap yang tidak didukung dengan skala prioritas, jadwal, dan anggaran yang jelas," tandasnya.
Karenanya, BPK merekomendasikan ketua dewan komisioner agar memerintahkan deputi komisioner sistem informasi dan keuangan dan kepala departemen keuangan beserta jajarannya untuk menyusun anggaran 2019 berdasarkan data pendukung yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai kebutuhan.
BPK juga menyarankan OJK untuk memperbaiki roadmap pengadaan gedung kantor sesuai kebutuhan dan sumber anggaran yang jelas, serta merevisi pagu anggaran per bidang dalam POK sesuai persetujuan DPR RI, termasuk menyampaikan laporan kepada BPK mengenai alasan formal tidak digunakannya aset-aset yang dimiliki OJK.
(glh/bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JKdzTI
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "BPK Ungkap 9 Masalah Terkait Pungutan OJK"
Post a Comment