
Budi menyebut survei dilakukan terhadap 3.000 sampai 4.000 responden yang tersebar di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Hasil survei itu, kata Budi akan dibahas bersama dengan pihak terkait.
"Hasil daripada quick count (survei) akan kita bicarakan dengan aplikator, asosiasi, pengguna. Supaya ini ada titik yang cocok di antara mereka," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5).
Budi menjelaskan penetapan tarif tersebut berdasarkan tuntutan dari asosiasi ojek online di kawasan Jabodetabek yang meminta kenaikan harga Rp3.000 per kilometer. Menurutnya, pihaknya pun menetapkan tarif sebesar Rp2.500 per kilometer.
Budi menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan kembali bertemu dengan perwakilan ojek online dan pengguna jasa angkutan berbasis aplikasi itu untuk membahas penerapan tarif baru tersebut.
"Jadi kami memang akan melakukan pertemuan2 dengan ojek online dan wakil pengguna," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona sejak 1 Mei lalu.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Rincian pembagian tarif di terendah di ketiga zona yakni, tarif zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km, tarif zona II (Jabodetabek) Rp2.000 per km, dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) Rp2.100 per km.
Sementara itu, tarif batas atas ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, zona II Rp2.500 per km, dan zona I Rp2.300 per km
[Gambas:Video CNN] (fra/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2VS7bz7
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menhub Survei di Lima Kota untuk Evaluasi Tarif Baru Ojol"
Post a Comment