
Kesepakatan Bersama sebelumnya telah diteken pada 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017. Perpanjangan Kesepakatan Bersama terbaru dilakukan Direktur Utama PT Bukit Asam Arviyan Arifin dengan Jamdatun Loeke Larasati pada Rabu (8/5) di Jakarta.
PT Bukit Asam menyatakan pihaknya memerlukan pendampingan penegak hukum agar perseroan dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Kerja sama dengan Kejagung itu meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui Jaksa Pengacara Negara.
Jamdatun Loeke Larasati mengatakan kesepakatan itu merupakan wujud nyata Kejagung untuk mendukung kegiatan PT Bukit Asam dan tata kelola perusahaan yang baik.
"Pendampingan Hukum khususnya kepada PTBA, sejalan dengan Instruksi Presiden yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum, yang mengutamakan pencegahan guna mengurangi penyimpangan," kata Loeke dalam keterangan bersama, Jumat (10/5).
Perlindungan Aset Negara
Sementara itu, Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan kerja sama itu merupakan sinergi antara BUMN dengan Kejagung dalam upaya melindungi aset milik negara.
"Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kita akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum," tutur Arviyan.
Kerja sama itu lebih memfokuskan upaya preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan. Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dapat memberikan Bantuan Hukum dan Tindakan Hukum Lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. (asa)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JbHjIT
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bukit Asam Gandeng Kejagung untuk Lindungi Aset Negara"
Post a Comment