Search

Menaker: Bonus 5 Kali Gaji Hanya untuk Buruh Perusahaan Besar

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan pemanis (sweetener) sebesar lima kali gaji hanya akan diberikan pada buruh yang bekerja pada perusahaan besar. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan skema pembayaran pemanis tersebut akan dituangkan dalam Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang hari ini draftnya diserahkan ke DPR.

"Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang di PHK rinciannya nanti," ujarnya, Rabu (12/2).

Gaji lima kali ini hanya akan diberikan kepada buruh yang sudah bekerja dengan rentang waktu tertentu.


"Ada pemanis yang diberikan kurun waktu satu tahun setelah omnibus law (RUU Cipta Lapangan Kerja) disahkan," ucap Ida. Selain itu, ia bilang ada pula batas minimal gaji buruh yang akan mendapatkan jatah pemanis tersebut. Hanya saja, lagi-lagi Ida enggan membocorkan hal tersebut.

"Ada batas minimal gaji, saya belum keluarkan angka tapi ada batas," ujar Ida.

Menurutnya, pemanis ini sengaja diberikan sebagai kompensasi yang diberikan kepada buruh atas perubahan formula dalam menghitung pesangon. Salah satunya poin pesangon yang ditambah terkait jaminan kehilangan pekerjaan.

"Ada cash benefit kemudian vokasi. Itu yang akan kami kenalkan dulu," terang dia.

Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemanis tersebut akan berdampak pengurangan pemberian pesangon dalam formula baru di omnibus law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku kajian mengenai formula pesangon masih berlanjut.

[Gambas:Video CNN]

(psp/age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SBN4Sm
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Menaker: Bonus 5 Kali Gaji Hanya untuk Buruh Perusahaan Besar"

Post a Comment

Powered by Blogger.