Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan ada 37 perusahaan yang disuspensi sepanjang 2019. Namun, ia tak menyebut detail berapa perusahaan yang disuspensi karena terkait kasus Jiwasraya.
"Kan itu bagian dari 37 yang kami kenakan sanksi (disuspensi). Ada beberapa yang terkena (karena kasus Jiwasraya)," ucap Hoesen, Rabu (22/1).
Ia menyatakan salah satu modus yang dilakukan perusahaan manajer investasi itu yakni dengan menerbitkan produk reksa dana yang dibeli oleh Jiwasraya atau reksa dana investor tunggal. Sejauh ini, sambung dia, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan masih dilakukan oleh OJK.
"Ini bagian dari pemeriksaan atau pengawasan rutin yang reguler. Jadi tidak ada batas waktu sampai kapan, kalau ditemukan lagi yang tidak menaati aturan ya akan kami kena sanksi," jelas Hoesen.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan suspensi yang dilakukan terhadap 37 perusahaan manajer investasi tersebut sebagai bagian dari bentuk pengawasan pasar modal.
Selain itu, ada pula tiga akuntan publik yang dikenakan sanksi pada 2019.
"Aturan dan pengawasan diperketat. Kami sudah suspensi 37 perusahaan manajer investasi dan sanksi tiga akuntan publik," jelas Wimboh.
Sebagai informasi, perusahaan manajer investasi kini sedang menjadi sorotan usai kasus gagal bayar Jiwasraya mengemuka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga gagal bayar disebabkan oleh kasus ada kasus korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan tersebut. Sejauh ini, lembaga itu memperkirakan kerugian negara dari dugaan korupsi di Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
(aud/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/38yzqpr
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Ungkap Manajer Investasi yang Dihukum Terkait Jiwasraya"
Post a Comment