Ida menyatakan beleid jaminan sosial yang dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masuk dalam pembahasan.
"Klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law mencakup UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tentang BPJS dan jaminan sosial itu termasuk (dalam klaster ketenagakerjaan di Omnibus law)," ungkap Ida, Selasa (14/2).
Ia mengatakan kedua aturan itu sengaja dimasukkan dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja demi memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia. Masalahnya, Ida menyebut sejumlah pihak meragukan tentang perlindungan dari pemerintah. "Teman-teman kan meragukan tentang perlindungan, perlindungan itu tetap diberikan. Tidak hanya UU Nomor 13 Tahun 2003 saja, tapi termasuk UU SJSN dan UU BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.
Namun, ia tak merinci secara spesifik mengenai poin-poin apa saja yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ida bilang ini masih proses dengar pendapat dan sosialisasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Sekarang sedang proses di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kami harus banyak mendengar agar memastikan yang kami rumuskan seimbang dengan yang pemberi kerja dan pekerja," jelas Ida.
Hanya saja, ia memastikan tak ada penghapusan pesangon dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, seperti rumor yang berhembus sebelumnya. Nantinya, Ida menyebut pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memaparkannya dengan detail.
"Nggak sebenarnya kami dalam proses terus di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Itu tidak benar, nanti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyampaikan," ujar Ida.Sejauh ini, pemerintah belum memberikan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ida menyatakan penyerahan draf tersebut baru akan dilakukan setelah DPR menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priotias 2020.
"Prioritas 2020 kan belum, kami mengikuti proses di DPR. Kapan pemerintah akan menyampaikan pada DPR setelah prolegnas disepakati," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2RelcTA
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menaker Sebut UU BPJS Masuk dalam Pembahasan RUU Omnibus Law"
Post a Comment