Search

Deputi Luhut Ingin Aturan Kapal Era Susi Diubah Demi Natuna

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyatakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) era Susi Pudjiastuti soal batas ukuran kapal tangkap dan angkut perlu direvisi dalam waktu maksimal satu bulan ke depan.

Ini demi melindungi wilayah perairan Natuna Utara dari serbuan kapal asing yang mengambil ikan di sana.

Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan aturan pembatasan ukuran kapal membuat nelayan dari Indonesia sulit masuk ke perairan Laut Natuna bagian Utara. Nelayan dilarang menggunakan kapal berukuran besar untuk menangkap kapal.


"Natuna bagian Utara itu jauh dari pulau-pulau. Kapal kecil sulit bertahan untuk menangkap ikan di sana. Jadi perlu kapal yang lebih besar," ungkap Purbaya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1). Aturan penggunaan kapal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Nomor: D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015 tentang Batasan Ukuran Kapal Ikan. Kapal tangkap yang boleh digunakan maksimal berukuran 150 GT dan kapal angkut 200 GT.

Padahal, Purbaya menyatakan nelayan tak mungkin bisa menggunakan kapal tangkap berukuran di bawah 150 GT karena situasi ombak di Laut Natuna bagian Utara yang terbilang kencang. Jika dipaksakan menggunakan kapal di bawah 150 GT, maka akan membahayakan nelayan itu sendiri.

"Lalu setelah saya cek tidak ada yang ke perairan Natuna bagian Utara. Saya tanya kenapa, ini karena kapal ukuran di atas 150 GT tidak bisa. Jadi kosong ini wilayah, karena kosong seperti daerah tidak bertuan," papar Purbaya.

Menurutnya, kebijakan mengenai batas ukuran kapal ini kemungkinan besar dibuat demi melindungi nelayan kecil. Hal ini karena sebelumnya sejumlah kapal besar seringkali masuk, sehingga nelayan kecil tersingkir.

"Tapi kebijakan Menteri Susi ini kebijakan yang salah. Kebijakan ini justru memukul sana-sini. Indonesia tidak untung," ucap Purbaya.

Dengan aturan itu, asing melihat wilayah Perairan Natuna Utara seperti tak berpenghuni. Dengan begitu, mereka merasa leluasa mengambil ikan di sana.

Jika kondisinya tak berubah, sambung Purbaya, bisa-bisa Perairan Natuna Utara diklaim oleh asing. Pendapat dunia mengenai kawasan itu bisa jadi berubah, padahal perairan tersebut jelas menjadi hak Indonesia.

"Ini harus dicermati, kalau dibiarkan nanti persepsi dunia berubah. Ini soal kedaulatan Indonesia di sana," jelasnya.

Berdasarkan pantauan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sebanyak 1.600 kapal asing per hari masuk pada bulan-bulan tertentu. Ini khususnya terjadi pada Maret-April 2019.

"Jadi mereka (asing) memang masuk ramai pada bulan-bulan tertentu. Ini karena wilayah itu kosong, kebijakannya salah," tegas Purbaya.

Menurutnya, kapal asing itu berasal dari berbagai negara, seperti China dan Vietnam. Untuk China sendiri, mereka ditemani oleh kapal penjaga (cost guard).

Dia bilang pihaknya telah menempatkan sistem yang bisa mendeteksi sejak akhir 2017 atau awal 2018. Saat itu, ditemukan setidaknya ada 100 kapal yang masuk ke Perairan Natuna Utara.

"Mereka (asing) masuk, lalu keluar lagi. Ini seperti sudah daerah mereka sendiri," ujar Purbaya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya mengatakan pemerintah akan memobilisasi 470 nelayan dan sejumlah kapal ikan menuju perairan Natuna Utara. Mahfud mengatakan para nelayan sengaja dikerahkan sebagai bukti bahwa Natuna Utara bukan wilayah China.

Namun, Purbaya menilai hal itu belum akan optimal menjaga Natuna Utara dari serbuan asing. Sebab, nelayan lokal tetap saja tak akan bisa masuk ke Natuna Utara lantaran kapal yang masuk harus berukuran lebih dari 150 GT.

"Belum akan optimal kalau ukuran kapal tidak diganti," tegas Purbaya.

Menurutnya, revisi aturan batasan ukuran kapal menjadi jalan pertama untuk menjaga Natuna. Sebab, nelayan lokal bisa membantu pemerintah untuk mengontrol wilayah itu dari asing.

"Jadi banyak nelayan Indonesia yang masuk, ketika ada asing mereka langsung bisa lapor. Jadi nelayan Indonesia bantu juga di sini," jelasnya.

Juru bicara MenKP Miftah Sabri mengatakan revisi aturan batasan ukuran kapal memang saat ini menjadi salah satu agenda kementeriannya.

Dalam revisi tersebut, pihaknya menyatakan bakal membatalkan kebijakan larangan kapal tangkap ikan berukuran besar menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan, termasuk di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dibuat oleh mantan MenKP Susi Pudjiastuti. 

"Semua sedang dirumuskan oleh tim revisi permen-permen yang dianggap memberatkan stakeholder selama ini. Dalam waktu dekat aturannya akan kita rampungkan, angka mana yang baik," ujarnya. 

"Dan tentunya setelah melewati uji akademik (science based policy) dan uji publik. Dikonsultasikan kembali draft tersebut ke pemangku kepentingan lewat uji publik," ujar Miftah. 
Baru-baru ini polemik masuknya kapal China ke Perairan Natuna Utara kembali menjadi perbincangan di publik. China diduga melanggar Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan IUU fishing, dan pelanggaran kedaulatan oleh coast guard atau RRT di perairan Natuna. Indonesia menegaskan tidak akan pernah mengakui 9 dash-line RRT karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

CNNIndonesia.com telah mencoba meminta tanggapan kepada Susi. Namun, yang bersangkutan belum juga merespons hingga berita ini diturunkan.

[Gambas:Video CNN] (aud/age)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/3853AAk
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Deputi Luhut Ingin Aturan Kapal Era Susi Diubah Demi Natuna"

Post a Comment

Powered by Blogger.