
Ini artinya, perusahaan pinjaman online dan uang kripto akan memiliki kewajiban pelaporan serupa dengan perusahaan jasa keuangan lainnya.
"Untuk aset kripto dan fintech belum ada aturannya. Oleh karena itu, harus sesuai undang-undang, pelaku usaha fintech dan kripto diminta untuk menjadi pihak pelapor," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Jumat (12/12).
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) terdapat 16 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang wajib melaporkan transaksi keuangannya kepada PPATK.
Jenis pelaporannya meliputi Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT), dan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (TKL).Ia menyatakan untuk memasukkan pelaku usaha fintech dan uang kripto sebagai pihak pelapor, maka PPATK membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP).
Saat ini, ia bilang pihaknya tengah mempersiapkan aturan tersebut. Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan regulasi itu selesai, sehingga kewajiban lapor bagi perusahaan fintech dan uang kripto dapat diimplementasikan.
Dalam hal ini, ia bilang telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait, yakni Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan."Industrinya sendiri yaitu pelaku fintech dan uang kripto juga kami panggil," tandasnya.
(ulf/bir)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2qRqYS0
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPATK Bakal Wajibkan Pengusaha Pinjaman Online Untuk Lapor"
Post a Comment