Search

Kajian Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster Belum Rampung

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster masih belum final. Pihak kementerian masih terus mengkaji rencana tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Ardi Januar menyatakan sempat ada polemik isu ekspor benih lobster setelah kunjungan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Selama di sana, Edhy mendengarkan curhatan dari nelayan terkait ekspor lobster.

"Kunjungan dilakukan dengan menyambangi tiga tempat. Pertama di Telong Elong Kabupaten Lombok Timur, Teluk Ekas Kabupaten Lombok Timur, dan Pelabuhan Perikanan Awang Kabupaten Lombok Tengah," ungkap Ardi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (28/12).


Ardi bilang mayoritas masyarakat di Telong Elong meminta pemerintah untuk mengizinkan melakukan budidaya lobster di dalam negeri. Harapannya, masyarakat bisa mendapatkan penghasilan tanpa harus mengekspor.

Di sisi lain, kebanyakan nelayan di Pelabuhan Awang menginginkan agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Mereka (nelayan di Pelabuhan Awang) juga berharap keran ekspor benih lobster dibuka kembali. Pasalnya, sudah turun temurun menjadi mata pencaharian mereka," jelasnya.

Hanya saja, Ardi menyatakan pemerintah belum menentukan apakah benar-benar akan membuka keran ekspor benih lobster dalam waktu dekat. Kementerian KKP masih mencari masukan dari pihak-pihak terkait.

"KKP juga ingin terus mendengarkan masukan langsung dari masyarakat, khususnya para nelayan," ujar Ardi.

Sebelumnya, Edhy mengaku mendapat masukan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana pencabutan larangan ekspor benih lobster. Masukan diberikan saat ia melaporkan rencana pencabutan larangan tersebut ke Jokowi.

"Beliau minta tolong kebijakannya jangan gegabah. (Aturan) ini hitung yang baik. Sudah kok, arahan beliau sudah jelas," ungkap Edhy.

Diketahui, Edhy menjadi sorotan setelah mengemukakan rencananya mencabut larangan ekspor benih lobster mengingat maraknya penyelundupan. Aturan pelarangan itu sebelumnya dibuat oleh eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

Sebagai catatan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana penyelundupan benih lobster ke luar negeri mencapai Rp300 miliar-Rp900 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan mendanai pengepul dalam negeri dan membeli benih tangkapan nelayan lokal.

Edhy menegaskan pencabutan larangan bukan dimaksudkan untuk mengeksploitasi laut RI.

"Sekali lagi ya, jangan kita ngomong hanya seolah-olah kita mau eksploitasi alam kita tanpa batasan. Saya bukan tipikal seperti itu. Saya sangat percaya bahwa keberlangsungan industri kelautan Indonesia ini hanya bisa berkembang kala didasari oleh keberlanjutan," ujar Edhy.

Beberapa pihak menentang rencana tersebut. Salah satunya, Susi melalui akun twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Dalam 'cuitannya', Susi menyebut lobster memiliki nilai ekonomi tinggi.

"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astaghfirullah. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dari-Nya," kata Susi beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN] (aud/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2SyFl9m
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kajian Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster Belum Rampung"

Post a Comment

Powered by Blogger.