Search

Perusahaan Terbuka Diduga Buka Kebun Sawit di Hutan Lindung

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan jutaan lahan sawit milik perusahaan bermasalah, termasuk perusahaan terbuka, karena melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Hal itu diperoleh dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas perizinan, sertifikasi, dan implementasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan oleh BPK.

Anggota IV BPK Rizal Djalil memaparkan terdapat lima hal yang dilanggar oleh perusahaan sawit. Pertama, perusahaan belum memiliki hak guna usaha (HGU). Kedua, perusahaan belum memenuhi kewajiban pengadaan perkebunan plasma. Ketiga, tumpang tindih usaha perkebunan dan pertambangan. Keempat, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga menggarap kawasan di luar izin yang diberikan pemerintah.

"Kemudian juga ada perusahaan yang melaksanakan perkebunan itu di atas hutan konservasi, hutan lindung, dan bahkan taman nasional," katanya, Jumat (23/8).

Ia menuturkan lahan sawit bermasalah tersebut tersebar di Pulau Sumatera, meliputi Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Lampung. Tak hanya di Pulau Sumatera, lahan sawit bermasalah juga ditemukan di Pulau Kalimantan meliputi, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Meski tak merinci nama perusahaan yang melanggar aturan main, ia menegaskan beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang notabene adalah perusahaan publik. Sesuai ketentuan, sebagai emiten di bursa, seharusnya perusahaan tersebut memenuhi praktik Good Corporate Governance (GCG).

"Saya terus terang tidak mau menyebut satu demi satu perusahaannya. Teman-teman tahu bahwa semua perusahaan ini terdaftar di bursa," paparnya.

Atas temuan itu, sambung dia, BPK telah menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah. BPK juga telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Mereka telah membahas persoalan tersebut dalam rapat terbatas. Salah satu rekomendasi BPK adalah melibatkan penegak hukum dalam penyelesaian permasalahan sawit.

"Saya mengusulkan tadi supaya melibatkan Pak Kapolri dan Kejaksaan Agung karena ada di dalam UU Kehutanan dan UU Perkebunan, itu yang terkait dengan pidana," tuturnya.

Namun, ia meminta penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit tidak mengganggu penerimaan negara. Pasalnya, sawit merupakan penghasil devisa terbesar bagi Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$17,14 miliar dan meningkat pada 2017 menjadi 29,07 juta ton dengan total nilai mencapai US$20,72 Miliar.

"Kedua kalau pengasaha itu sudah mengikuti semua ketentuan jangan lagi nanti ada persoalan lain di belakang," katanya.

[Gambas:Video CNN] (ulf/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/33WCbQ2
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perusahaan Terbuka Diduga Buka Kebun Sawit di Hutan Lindung"

Post a Comment

Powered by Blogger.