
"Sudah saatnya UU Koperasi yang saat ini akan disahkan DPR dapat mengakomodasi keberadaan koperasi syariah untuk terus mendorong berkembangnya ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia," ujar Direktur Keuangan Inklusi, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini seperti dikutip dari Antara, Senin (26/8).
Pernyataan tersebut senada dengan para pegiat koperasi syariah dari berbagai wilayah Indonesia. Mereka menyatakan RUU Koperasi perlu memberikan pengaturan tentang koperasi syariah.
Menurut Ahmad, rancangan UU Koperasi perlu mencantumkan pengaturan pokok prinsip organisasi, dan mekanisme operasional utama koperasi syariah. Tak hanya itu, aturan rinci terkait koperasi syariah perlu dimasukkan dalam beleid berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri.
Dia memaparkan alasan utama koperasi syariah perlu diatur UU Koperasi karena koperasi syariah diklaim telah berkontribusi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah selama 25 tahun terakhir. Sampai saat ini, jumlah koperasi syariah di Indonesia sudah hampir mencapai 6.000 koperasi dengan jumlah anggota lebih dari 20 juta orang."Alasan lain, untuk menghindari penyalahgunaan nama koperasi syariah untuk praktik operasional koperasi yang tidak sesuai syariah," tegasnya.
Pencantuman koperasi syariah pada UU Koperasi juga untuk memberi jaminan dan kepastian hukum atas adanya koperasi yang berpraktik sesuai syariah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (Antara/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2PoHKTM
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KNKS Sebut Revisi UU Koperasi Perlu Cantumkan Unsur Syariah"
Post a Comment