Search

Aturan Baru PPJB Disebut Bisa Merugikan Pengembang

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah pengembang mengeluhkan aturan baru Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) perumahan. Regulasi PPJB yang baru disebut mencantumkan pasal-pasal yang hanya mementingkan konsumen dan dirasa tidak adil.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019 tentang PPJB rumah.

Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso menyoroti poin dalam pasal 7 yang menyebutkan bahwa konsumen bisa membatalkan pembelian meski tak ada kelalaian dari pihak pengembang.

Dalam hal ini, kelalaian yang dimaksud adalah ketika perusahaan tak bisa memenuhi jadwal pelaksanaan pembangunan, penandatanganan PPJB dan akta jual beli, serta jadwal serah terima.

Kemudian, perusahaan wajib mengembalikan dana konsumen dengan memotong 10 persen dari total yang dibayarkan, ditambah atas biaya pajak yang sudah diperhitungkan sebelumnya.

"Apabila pembeli dapat dengan mudah membatalkannya tentu akan merugikan kegiatan investasi (properti) itu sendiri bahkan berpotensi terhadap going concern (kelangsungan usaha) pengembang ke depannya," ucap Tulus kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/8).

Ia berpendapat aturan ini bisa membuat pembangunan konstruksi properti terganggu. Sebab, perusahaan akan merugi jika konsumen membatalkan pemesanannya secara tiba-tiba dan sepihak.

"Harus diingat bahwa pembeli dalam bisnis real estate itu membeli secara pesanan, misalnya unit A1 nomor 1. Kami pengembang akan melakukan konstruksi atas unit tersebut, bagaimana mungkin dapat dibatalkan sepihak secara mudah dengan mengatasnamakan hak pembeli?", kata Tulus.

Mengutip draf Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 11/PRT/M/2019, dalam pasal 9 dituliskan bahwa jika pengembang melakukan kelalaian dalam membangun proyeknya, maka konsumen berhak membatalkan pembeliannya dan akan mendapatkan seluruh pembayaran yang sudah dibayarkan ke pengembang.

Namun, jika pembatalan bukan karena kelalaian pengembang, perusahaan bisa memotong uang yang sudah dibayarkan konsumen sebesar 10 persen dan biaya atas pajak. Dengan demikian, uang pengembalian yang diterima konsumen tidak 100 persen.

Selain itu, Tulus juga mengeluhkan bahwa perusahaan baru bisa melakukan pemasaran dan proses PPJB setelah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum IMB dari bangunan itu terbit, pengembang dilarang melakukan pemasaran dan proses PPJB. Hal ini ditulis dalam pasal 10.

"Iya padahal mengurus IMB banyak tahapannya dan bisa makan waktu yang cukup lama," terang dia.

Sebelumnya, sambung Tulus, pengembang bisa langsung melakukan pemasaran setelah izin pendahuluan terbit. Lagipula, jual beli properti baru dikatakan sah ketika sudah sampai pada proses pemberian Akta Jual Beli (AJB).

"Dalam hal ini dipasarkan bukan berarti terjadi jual beli ya, harus diingat dalam bisnis RE jual beli baru sah terjadi saat AJB," jelas Tulus.

Menurutnya, hal ini akan menghambat bisnis properti di dalam negeri. Apalagi, industri belum pulih sepenuhnya.

Misalnya, jika proses pemasaran tak bisa dilakukan karena IMB belum selesai, maka pemasukan perusahaan bisa menurun karena potensi pendapatan yang bisa diraup dari pra penjualan (marketing sales) juga akan tertunda.

"Ya pendapatan dua sampai tiga tahun dari sekarang juga akan tertunda," ujar Tulus.

Properti Rentan Kembali Krisis

Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk (DILD) Theresia Rustandi menyatakan peraturan baru ini rentan membuat industri properti kembali krisis. Jika itu terjadi, industri lain bisa kena dampaknya.

"Perbankan juga menjadi rentan. Jika demikian maka akan terjadi lagi pengetatan likuiditas pembiayaan konsumen dan pengembang. Tidak ada perputaran dana," ucap Theresia.

Dalam hal ini, Theresia ikut menanggapi negatif soal hak konsumen untuk membatalkan begitu saja pembelian properti. Menurutnya, hal itu bisa mempengaruhi arus kas perusahaan.

"Sekali lagi bahwa suatu aturan harusnya melindungi kepentingan industrinya secara keseluruhan baik konsumen, pengembang dan stakeholder lainnya. Bukan cuma salah satu pihak," tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida menyatakan sudah berbicara dengan pihak Kementerian PUPR. Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan petunjuk teknis soal aturan baru ini.

"Jadi ada petunjuk teknis, misalnya pengembalian dana yang 10 persen kepada konsumen yang membatalkan. Nah itu kan belum disebutin pajaknya apa saja, nanti dijelasin lagi," ujar Totok.

Sementara, Kementerian PUPR juga sepakat akan memperbaharui kebijakannya mengenai proses pemasaran yang baru boleh dilakukan setelah IMB keluar. Hal ini khususnya untuk bangunan tinggi seperti rumah susun (rusun).

"Rusun itu kan proses IMB-nya luar biasa rumit, nah nantinya apa dengan izin awal dulu diberikan, itu sudah dirundingkan dan PUPR setuju," pungkas Totok. (aud/mik)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2Nu9iEU
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Aturan Baru PPJB Disebut Bisa Merugikan Pengembang"

Post a Comment

Powered by Blogger.