
Padahal utang dana talangan mereka Rp773,38 miliar.
"Dalam catatan kami, belum ada pembayaran baru (sampai batas waktu berakhir)," jelas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata, Jumat (12/7).Isa mengatakan sebenarnya pemerintah sudah berupaya menagih utang ke perusahaan tersebut sebelum batas waktu pembayaran habis. Tapi hasilnya masih belum sesuai harapan.
Meskipun demikian katanya, pemerintah tidak akan menyerah. Mereka tetap akan menagih sesuai perjanjian yang dibuat 2015 lalu dan tidak akan mau bernegosiasi dengan Lapindo.
Jika penagihan tak membuahkan hasil, pemerintah akan menyita jaminan tanah yang sebelumnya diperoleh Lapindo dari korban Lumpur Lapindo.Isa mengatakan Lapindo sudah melakukan sertifikasi lahan seluas 46 hektare (ha) di sekitar tanggul. Kemudian, Lapindo mereka masih dalam proses sertifikasi 45 ha di bekas Perumahan Tanggulangin Sejahtera.
Saat ini, proses sertifikasi sedang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.
"Apakah jaminan utang ini cukup? Kami belum tahu karena kami belum lakukan penilaian atas tanah yang disertifikatkan. Kami sudah melakukan penilaian sendiri, mereka juga punya penilaian sendiri, cukup atau tidaknya kami akan lihat nanti," jelas dia.Jika memang jaminan tanah tidak cukup, Kemenkeu akan menagih aset Lapindo yang lain lagi. Sebab selain harus membayar pokok utang, Lapindo juga harus membayar denda dan bunga sebesar 4,8 persen per tahun. "Kalau memang harganya kurang kami minta tanah yang lain," jelas dia.Upaya penagihan yang dilakukan tersebut lanjut Isa, karena pemerintah tidak bisa menerima usulan tukar guling utangnya dengan piutang cost recovery yang sebelumnya diklaim Lapindo cukup untuk melunasi utang.Menurutnya, tukar guling tidak dimungkinkan secara aturan. Sebagai informasi, s
ebelumnya, perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773 juta.Mereka berjanji akan melunasi utang tersebut. Tapi pelunasan akan dilakukan dengan menggunakan piutang kepada pemerintah dalam bentuk cost recovery setara Rp1,9 triliun.
Piutang kepada pemerintah tersebut juga telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.
Mereka juga mengklaim piutang tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverble) pada September 2018.
"Secara aturan pun tidak memungkinkan negosiasi. Kami tidak mau, dan cost recovery ini juga tidak memungkinkan," tutur dia. (glh/agt)from CNN Indonesia https://ift.tt/2xI29Yn
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lapindo 'Gagal' Lunasi Utang ke Pemerintahan Jokowi"
Post a Comment