Search

Telat Sajikan Ulang Lapkeu, BEI Akan Sanksi Garuda Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk apabila perseroan terlambat menyampaikan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan kuartal I 2019. Otoritas bursa memberi tenggat waktu selambat-lambatnya pada 26 Juli mendatang.

"Ke depan kami pantau deadline (tenggat waktu) dari penyampaian revisinya. Once (bila) melebihi dari jadwal, maka kami akan lakukan tindakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, Senin (1/7).

Ia melanjutkan pemberian sanksi akan mengacu kepada Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam regulasi itu disebutkan, jika perusahaan terlambat memberikan revisi laporan keuangan selama 1-30 hari dari tenggat waktu, maka bursa akan mengenakan Surat Peringatan (SP) 1.

Lebih lanjut, jika keterlambatan penyerahan revisi laporan keuangan selama 31-60 hari, maka regulator akan membebankan SP 2, serta denda Rp50 juta. Apabila keterlambatan selama 61-90 hari dari tenggat waktu, maka wasit pasar modal itu akan melayangkan SP dan denda sebesar Rp150 juta.


"Setelah itu, suspensi (penghentian perdagangan saham sementara)," imbuhnya.

Ia menegaskan bursa akan memposisikan perusahaan maskapai pelat merah itu sejajar dengan perusahaan terbuka lainnya di pasar modal. Saat ini, ia menyatakan BEI masih terus memantau pergerakan dan transaksi saham Garuda Indonesia sembari memonitor pelaksanaan restatement laporan keuangan.

"Jadi, sama-sama memberi mereka kesempatan perbaikan," katanya.

Perusahaan dengan kode saham GIAA itu mendapatkan sanksi berlipat baik dari BEI maupun otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kesalahan penyajian laporan keuangan. BEI mematok denda sebesar Rp250 juta atas kesalahan penyajian laporan keuangan interim kuartal I 2019.


Selain denda Rp250 juta, BEI juga mewajibkan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement laporan keuangan perusahaan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019.

Tak hanya itu, BEI juga meminta Garuda Indonesia segera melakukan paparan publik atau public expose insidentil. Dengan demikian, investor bisa mendengar penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.

Sementara itu, OJK memberikan denda senilai Rp100 juta atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan tahunan 2018. Wasit lembaga keuangan itu juga memberi denda kepada seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan tersebut. Masing-masing direksi didenda Rp100 juta.
[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2RMIpwc
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Telat Sajikan Ulang Lapkeu, BEI Akan Sanksi Garuda Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.