
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 535 Tahun 2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh Melalui Kredit/ Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Dalam keputusan menteri yang ditandatangani Basuki 18 Juni kemarin batasan harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan memanfaatkan fasilitas KPR bersubsidi dari pemerintah dibagi dan disesuaikan dengan wilayah.
Untuk Jawa, kecuali wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, besaran harga maksimal rumah yang bisa dibeli dengan fasilitas KPR subsidi adalah Rp140 juta, naik Rp10 juta dibandingkan aturan sebelumnya.
Batasan harga tersebut berlaku untuk 2019. Untuk 2020 harga maksimal yang bisa dibeli dengan fasilitas tersebut ditetapkan Rp150,5 juta. Harga maksimal tersebut juga berlaku untuk wilayah Sumatra kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai.
Untuk Kalimantan, kecuali Kabupaten Murung Raya dan Mahakam Ulu, harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp153 juta.
Sementara itu untuk 2020, harga maksimal ditetapkan sebesar Rp164,5 juta.Untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai dan Kepulauan Riau, kecuali Anambas, harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp146 juta dan 2020 Rp156,5 juta.
Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, dan NTT, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga maksimal untuk 2019 ditetapkan sebesar Rp158 juta. Untuk 2020 Rp168 juta.
Dan terakhir, untuk Papua dan Papua Barat, harga maksimal 2019 ditetapkan sebesar Rp212 juta dan 2020 Rp219 juta. Basuki menyatakan batasan harga maksimal untuk 2020 dinyatakan tetap berlaku untuk tahun selanjutnya.
"Sepanjang tidak ada perubahan ketentuan berdasarkan peraturan perundang-undangan," katanya seperti dikutip dari aturan tersebut, Kamis (20/6).
Selain bisa menikmati fasilitas KPR bersubsidi, rumah tersebut juga bebas PPn.
(agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2XmwB8P
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PUPR Tetapkan Batas Harga Tertinggi Rumah KPR Subsidi 2019"
Post a Comment