Search

Pemerintah Targetkan Rasio Pajak Capai 12,4 Persen pada 2020

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) berada di kisaran 11,8 persen hingga 12,4 persen pada 2020. Target ini tak jauh berbeda dengan tahun ini yang diharapkan mencapai 12,2 persen.

Dalam menghitung rasio pajak, Kementerian keuangan (Kemenkeu) menghitung rasio antara penerimaan perpajakan (pusat), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas), dan PNBP SDA pertambangan umum dibandingkan jumlah Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nominal.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan tax ratio dari level terendahnya pada 2017 yang hanya sebesar 10,7 persen. Hasilnya, pada 2018, tax ratio meningkat menjadi 11,4 persen dan tahun ini ditargetkan meningkat menjadi 12,2 persen.


"Kepatuhan wajib pajak merupakan kunci utama dalam meningkatkan tax ratio," ujar Suahasil dalam paparannya saat menghadiri rapat panitia kerja (panja) dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (24/6).

Suahasil mengungkapkan perkembangan tax ratio masih dipengaruhi oleh siklus atau fluktuasi harga komoditas dunia terutama migas. Tren tax ratio yang cenderung stagnan di tengah pertumbuhan ekonomi yang stabil mengindikasikan adanya basis pajak yang belum optimal.

Jika mengerucut pada penerimaan pajak dan bea cukai saja, rasio perpajakan dibandingkan PDB nominal tahun depan targetnya 10,6 hingga 11,2 persen. Sebagai pembanding rasio perpajakan pada 2017 adalah 9,9 persen, 2018 10,2 persen dan target 2019 11,1 persen.


Menurut dia, kebijakan perpajakan ke depan akan mengedepankan tiga hal utama demi mendongkrak penerimaan. Pertama, insentif perpajakan untuk meningkatkan investasi, daya saing, dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Misalnya dengan memberikan insentif perpajakan untuk mendorong ekspor, sektor hulu, dan hilirisasi industri berupa tax holiday dan tax allowance, serta super deduction untuk kegiatan vokasi.

Kedua, optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan peningkatan kepatuhan perpajakan. Terakhir, menyelaraskan peraturan dengan kesepakatan internasional.

Sebagai catatan, target tax ratio dan rasio perpajakan yang disampaikan pemerintah kepada Badan Anggaran DPR merupakan perkiraan awal. Perkiraan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi presiden saat secara resmi menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang akan dibacakan pada 16 Agustus 2019 mendatang.

[Gambas:Video CNN] (sfr/agi)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2XtjDXa
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemerintah Targetkan Rasio Pajak Capai 12,4 Persen pada 2020"

Post a Comment

Powered by Blogger.