Search

Kemenkeu Beberkan Tiga Kelalaian Auditor Garuda Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan memaparkan tiga kelalaian Akuntan Publik (AP) dalam mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018. Hal itu akhirnya berujung sanksi dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

Adapun, laporan keuangan tersebut diaudit oleh AP Kasner Sirumapea dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang, dan Rekan.

Sebelumnya, laporan keuangan Garuda Indonesia menuai polemik. Hal itu dipicu oleh penolakan dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria untuk mendatangani persetujuan atas hasil laporan keuangan 2018.

Keduanya memiliki perbedaan pendapat terkait pencatatan transaksi dengan Mahata senilai US$239,94 juta pada pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran yang masuk dari Mahata hingga akhir 2018.


Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto merinci kelima kelalaian yang dilakukan. Pertama, AP bersangkutan belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakuan akuntansi pengakuan pendapatan piutang dan pendapatan lain-lain. Sebab, AP ini sudah mengakui pendapatan piutang meski secara nominal belum diterima oleh perusahaan.

"Sehingga, AP ini terbukti melanggar Standar Audit (SA) 315," ujar Hadiyanto, Jumat (28/6).

Kedua, akuntan publik belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup untuk menilai perlakuan akuntansi sesuai dengan substansi perjanjian transaksi tersebut. Ini disebutnya melanggar SA 500.


Terakhir, AP juga tidak bisa mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan sebagai dasar perlakuan akuntansi, di mana hal ini melanggar SA 560. Tak hanya itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) tempat Kasner bernaung pun diminta untuk mengendalikan standar pengendalian mutu KAP.

"KAP mau tidak mau harus comply dengan seluruh standar ini," jelas dia.

Sebelumnya, Kemenkeu menjatuhkan dua sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkait dengan polemik laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 2018.

Tak hanya itu, KAP yang mengaudit laporan keuangan Garuda Indonesia juga dikenakan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

[Gambas:Video CNN] (glh/lav)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2X9OAey
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenkeu Beberkan Tiga Kelalaian Auditor Garuda Indonesia"

Post a Comment

Powered by Blogger.