Search

Kronologi Pengadilan Australia Denda Garuda Indonesia Rp189 M

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk untuk membayar denda sebesar 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp189 miliar (asumsi kurs Rp9.948 per dolar Australia). BUMN tersebut didenda lantaran dianggap melakukan kolusi terkait biaya dan biaya tambahan angkutan udara.

Hal tersebut disampaikan regulator persaingan usaha Australia, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (31/5).

Pengadilan menemukan bahwa antara 2003 dan 2006, Garuda melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai terkait penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Merespons hal tersebut, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menjelaskan kejadian tersebut merupakan kasus lama dan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.


Sebenarnya, menurut dia, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia

"Sedangkan 13 airline lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta hingga 20 juta dolar Australia," jelas dia.

Ia menjabarkan Pengadilan Federal Australia pada 31 Oktober 2014 sebenarnya sudah menolak gugatan ACCC yang menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) berada di Indonesia. Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.

Kemudian pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.


"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut," jelas dia.

Menurut dia, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar 1,1 juta dolar Australia dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656 ribu.

"Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak 2016 karena kasus hukum ini menyangkut "Interstate Diplomacy".

Kami juga sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia," pungkas dia.

[Gambas:Video CNN] (aud/agi)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2WFCHkE
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kronologi Pengadilan Australia Denda Garuda Indonesia Rp189 M"

Post a Comment

Powered by Blogger.