
Perintah pengurangan bibit ayam itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nomor 6996/SE/PK.010/F/06/2019 yang diteken Direktur Jenderal PKH I Ketut Diarmita pada tanggal 27 Juni 2019.
"Pengurangan DOC FS ayam ras pedaging dilakukan dengan penarikan telur tetas umur 19 hari sebesar 30 persen telur tetas fertile dari dalam mesin tetas (hatcher) yang harus dilaksanakan pada 28 Juni - 12 Juli 2019," ujar Diarmita seperti dikutip dari salinan surat edaran yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/6).
Pengurangan bibit dilakukan dari masing-masing perusahaan pembibit ayam ras (perusahaan PS) yang mendistribusikan DOC FS ke wilayah Jawa Tengah.
Ketut mengungkapkan wewenang pengaturan keseimbangan pasokan dan permintaan pasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/Permentan/PK.230/09/2017 tentang Penyediaan,Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Perintah pengurangan bibit juga mempertimbangkan hasil rapat Komisi Ahli Perunggasan tentang Analisa Kondisi Perunggasan Terkini tanggal 13 Juni 2019 di Direktorat Jenderal PKH yang dihadiri oleh Tim Analisa, Tim Asistensi, GPPU, GOPAN, Pinsar Indonesia, PPUN, PRPM, dan PATAKA.
Hal itu juga mempertimbangkan hasil pertemuan koordinasi perunggasan wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur pada 14 Juni 2019 di Surakarta yang dihadiri oleh Satgas Pangan - Polri, GPPU, Pinsar Indonesia, PPUN, Gopan, dan Peternak mandiri.
Diarmita mengungkapkan pelaksanaan pengurangan DOC FS ayam ras pedaging tersebut akan diikuti analisa dampak serta pengawasan oleh Tim Pengawas. Tim akan didampingi oleh Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi/Kabupaten/Kota, Satgas Pangan POLRI dan instansi terkait, baik pusat maupun daerah.
Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (Gopan) Sugeng Wahyudi mengaku telah menerima surat edaran tersebut.
Ia berharap perintah pemangkasan bibit ayam dipatuhi oleh perusahaan sehingga harga ayam di tingkat peternak bisa terkerek. Beberapa waktu lalu, harga ayam hidup tingkat peternak di beberapa daerah ada yang tertekan hingga ke level Rp5.500 hingga Rp6.000 per kilogram (kg) atau jauh di bawah rata-rata harga pokok produksi (HPP) yang berkisar Rp18.500 per kg.
"Saya berharap dalam 30 hari tekanan dari (berlebihnya) pasokan ayam akan berkurang," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (28/6).
Selain itu, ia berharap pengurangan pasokan bibit ayam tak serta merta diikuti oleh kenaikan harga DOC. Jika harga DOC naik, ongkos produksi peternak akan meningkat.
"Jika langsung (harga DOC) naik itu sangat memberatkan kami. Ini saja kami masih menanggung rugi jangan sampai harus membeli anak ayam yang harganya mahal," ujarnya
Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA) Yeka Hendra Fatika menilai perintah pemangkasan telur yang difokuskan di Jawa Tengah ini akan efektif jika benar-benar dilaksanakan. Untuk itu, pelaksanaan kebijakan harus diawasi bersama.
"Jika tidak dihancurkan lantas telurnya dijual ke pasar maka hal ini akan merusak harga telur dan merugikan peternak telur," ujarnya.
Senada dengan Sugeng, pemangkasan bibit juga jangan sampai dijadikan alasan perusahaan pembibit untuk menaikkan harga DOC.
"Cutting 30 persen nya hanya di Jateng saja, bukan nasional. Hal ini dilakukan untuk mencegah harga DOC mahal," "ujarnya.
Untuk mengerek harga ayam di tingkat peternak, Kementan telah meminta pembibit ayam untuk melakukan afkir Parent Stock (PS) ayam ras broiler yang berumur di atas 68 minggu. Proses ini akan berlangsung selama dua pekan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2019.
Afkir parent stock merupakan peremajaan ayam yang sudah tua dengan cara memotong induk ayam yang telah hidup di atas usia muda. (sfr/lav)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2xdGeIu
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Harga Ayam Anjlok, Kementan Minta Pangkas Jumlah Telur Tetas"
Post a Comment