
Ketua KPPU Kurnia Toha menegaskan revisi uu tersebut akan segera disahkan dalam waktu dekat. Namun, prosesnya sempat berhenti karena ada gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Perubahan uu masih dibahas di DPR, secara substansi DPR dan pemerintah sudah sepakat dengan materi amandemen-nya. Seharusnya dalam waktu dekat bisa segera direvisi," ujar Kurnia, Senin (10/6).
Ia menerangkan revisi uu itu akan menguatkan KPPU dalam menyelidiki kasus ke depannya. Kurnia mencontohkan, lembaga itu bisa saja memberikan ancaman pidana kepada pihak yang menghambat proses penyelidikan.
"Misalnya tidak mau memberikan bukti. Kalau sekarang kami pelapor dan perusahaan tidak memberikan bukti ya kami tidak bisa apa-apa," terangnya.
Kurnia menyebut hal itu akan menjadi angin segar. Pasalnya, selama ini KPPU juga tidak berwenang untuk menggeledah ruangan dan menyita barang layaknya kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tidak ada kewenangan menyita, tapi ada (kewenangan) ancaman. Minimal ada greget sedikit," jelasnya.
Menurutnya, proses penyelidikan berjalan lambat karena KPPU tak memiliki hak untuk memaksa sejumlah pihak memberikan bukti penyelidikan. Lembaga itu bisa dibilang bergantung dengan sikap kooperatif perusahaan.
"Kami tergantung pelaku usaha dan pelapor mau memberi informasi atau tidak, beda dengan lembaga serupa di luar negeri. Kewenangan kami terbatas," pungkas Kurnia.
Selain menambah wewenang KPPU, revisi UU ini juga akan menambah nilai denda untuk perusahaan yang melanggar ketentuan UU Persaingan Usaha. Saat ini, Kurnia menilai denda yang dikenakan sebesar Rp1 miliar-Rp2 miliar terlalu kecil.
(aud/lav)from CNN Indonesia http://bit.ly/2Xz3Na6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "DPR dan Pemerintah Diklaim Sepakat Revisi UU Persaingan Usaha"
Post a Comment