"Anggaran total (THR PNS) sekitar Rp20 triliun. Jadi insyaallah 24 Mei sudah bisa laksanakan sesuai dengan proses yang sekarang ini sudah berjalan dan nanti untuk gaji ke-13 pada bulan selanjutnya," ucap Ani, sapaan akrab Sri Mulyani di kantornya, Rabu (8/5).
Kendati sudah menyiapkan anggaran Ani mengatakan kementeriannya masih memproses pembentukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi aturan turunan dari pencairan THR dan gaji ke-13 pada PNS. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum induk pencairan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PMK kami selesaikan hari ini. Sesudah itu kementerian, lembaga, dan daerah sudah bisa mulai melakukan proses yang mengajukan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ani berharap pencairan THR dan pemberian gaji ke-13 PNS bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional. Sebab, THR dan gaji ke-13 bisa dijadikan penambah amunisi konsumsi masyarakat, meski suntikan ini hanya bersifat musiman.
"Jadi bisa membantu masyarakat secara keseluruhan, terutama pada kegiatan sekitar bulan Ramadan dan hari raya nanti," ujarnya.
Dirjen Perbendaharaan Marwanto menambahkan besaran gaji ke-13 PNS yang akan digelontorkan pemerintah juga akan mencapai Rp20 triliun. Dengan demikian, total dana yang akan dikucurkan pemerintah untuk THR dan gaji ke-13 PNS mencapai Rp40 triliun.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin sudah memastikan bahwa pencairan THR PNS akan dilakukan pada 24 Mei mendatang atau sekitar dua minggu sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran.
Ia mengatakan keputusan tersebut juga merupakan permintaan langsung dari presiden dalam rapat terbatas dengan para menteri pada minggu lalu, Jumat (3/5). "Itu sudah diputuskan, tanggal 24 (Mei)," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Kendati begitu, ia belum merinci besaran THR yang akan diterima para abdi negara pada tahun ini. Namun, bila merujuk pada komponen THR yang biasa diberikan negara kepada PNS, maka tunjangan itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Selain itu, THR tak hanya akan diterima PNS, tetapi juga pensiunan. Berbeda dengan PNS, pensiunan hanya akan menerima pensiunan pokok.
Pemerintah sebelumnya telah menaikkan gaji pokok PNS yang mulai dibayarkan pada April 2019. Dengan demikian, nantinya THR PNS juga akan mengacu pada gaji baru tersebut.
Dalam PP Nomor 15 itu dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah 1 tahun menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5.901.200.
Sementara tunjangan yang diterima PNS dan masuk dalam komponen THR bervariasi bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Tahun ini, pemerintah pusat mengalokasikan belanja pegawai untuk pos belanja Kementerian/Lembaga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp224,41 triliun. Kemudian, untuk belanja pegawai di pos belanja non K/L sebesar Rp157,15 triliun. (uli/agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2JpJKGW
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Bakal Gelontorkan Rp20 Triliun demi THR PNS"
Post a Comment