Kebijakan tersebut dilakukan demi menjaga kekayaan nasional. Kebijakan juga ditempuh sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Uni Eropa terkait kebijakan minyak kelapa sawit.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan data dan informasi mengenai HGU kebun kelapa sawit (nama pemegang, peta, dan lokasi) sebagai informasi yang dikecualikan untuk dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, perusahaan sawit juga diminta untuk melindungi data dan informasi kelapa sawit dengan tidak melakukan inisiatif membuat kesepakatan dengan pihak lain dalam pemberian data dan informasi yang terkait kebun komoditas tersebut. Pihak lain yang dimaksud antara lain konsultan, lembaga swadaya masyarakat (NGO), lembaga multilateral,dan pihak asing.
Permintaan tersebut terungkap dalam surat Musdalifah kepada Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan pimpinan perusahaan-perusahaan di sektor kelapa sawit. Surat perihal data dan informasi terkait kebun kelapa sawit itu diteken Musdalifah pada 6 Mei 2019 lalu.
"HGU, misalnya, di Amerika kan tidak ada yang buka data-data mereka. Masak Indonesia mau buka semua isi daleman kita," ujar Musdalifah saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).
Musdalifah menerangkan pemerintah membuka akses informasi mengenai pemanfaatan tata ruang. Namun, untuk informasi terperinci mengenai nama pemegang dan salinan akte dibatasi agar tidak sembarangan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Terlebih, produk kelapa sawit Indonesia saat ini tengah menghadapi serangan dari Uni Eropa dengan disahkannya aturan pelaksanaan (delegated act) terkait kebijakan arah energi terbarukan (RED II) oleh Komisi Uni pada Februari 2019 lalu.
Sebagai catatan, Salah satu isi dari kebijakan tersebut adalah mengkategorikan minyak kelapa sawit mentah (CPO) sebagai produk tidak berkelanjutan karena dituding berkontribusi terhadap deforestasi.
Jika aturan tersebut disetujui Parlemen Uni Eropa, CPO tidak bisa digunakan sebagai bahan bakar nabati untuk kendaraan bermotor. "Kita (Indonesia) harus ada ketegasan sebagai tindak lanjut dari Delegated Act (Uni Eropa), kita semakin hati-hati dalam menjaga kekayaan alam kita," ujarnya.
(sfr/agt)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2LvbzjQ
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah: Larangan Buka Data Pemilik HGU Demi Kekayaan RI"
Post a Comment