
"Kalau ditemukan 200 aplikasi fintech, di tabel OJK hanya ada 75, berarti 125 sisanya langsung kami tutup," ujar Rudiantara saat menghadiri CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk "Banking & Fintech: Inovasi dan Peran Digital Dorong Inklusi Keuangan" di Hotel Indonesia Kempinski, Senin (9/5).
Rudiantara mengungkapkan penutupan situs maupun aplikasi fintech ilegal dilakukan dengan cepat. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Terlebih, fintech ilegal biasanya tidak jelas nama pemiliknya.
"Kenapa harus konfirmasi? Konfirmasi ke siapa kami tidak tahu. Kami melindungi masyarakat. Kecepatan itu penting," ujarnya.
Kominfo, lanjut Rudiantara, pada dasarnya mengusung semangat deregulasi untuk mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Terlebih, fintech dapat mempercepat inklusi keuangan di Indonesia. Di sisi lain, fintech juga harus mengikuti aturan main dasar yaitu terdaftar di otoritas terkait.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018 hingga Maret 2019, sebanyak 803 fintech P2P lending telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kemenkominfo.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2E0Bk5l
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Pastikan Fintech P2P Lending Ilegal Kena Blokir"
Post a Comment