Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) mengaku melakukan penyisiran (
crawling) penawaran produk finansial ilegal, baik melalui situs maupun aplikasi perusahaan teknologi keuangan (
fintech) di bidang pinjam meminjam (
peer-to-peer lending/P2P lending). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menekan beredarnya fintech ilegal di Indonesia.
"Kalau ditemukan 200 aplikasi fintech, di tabel OJK hanya ada 75, berarti 125 sisanya langsung kami tutup," ujar Rudiantara saat menghadiri CNBC Indonesia VIP Forum bertajuk "Banking & Fintech: Inovasi dan Peran Digital Dorong Inklusi Keuangan" di Hotel Indonesia Kempinski, Senin (9/5).
Rudiantara mengungkapkan penutupan situs maupun aplikasi fintech ilegal dilakukan dengan cepat. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan. Terlebih, fintech ilegal biasanya tidak jelas nama pemiliknya.
"Kenapa harus konfirmasi? Konfirmasi ke siapa kami tidak tahu. Kami melindungi masyarakat. Kecepatan itu penting," ujarnya.
Kominfo, lanjut Rudiantara, pada dasarnya mengusung semangat deregulasi untuk mendukung perkembangan fintech di Indonesia. Terlebih, fintech dapat mempercepat inklusi keuangan di Indonesia. Di sisi lain, fintech juga harus mengikuti aturan main dasar yaitu terdaftar di otoritas terkait.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2018 hingga Maret 2019, sebanyak 803 fintech P2P lending telah diblokir. Pemblokiran ini dilakukan melalui Kemenkominfo.
[Gambas:Video CNN] (sfr/lav)
Let's block ads! (Why?)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2E0Bk5l
via
IFTTT
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
KA Bandara Mulai Operasi dari Stasiun Manggarai Oktober 2019
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Kereta Api (KA) Banda… Read More...
Fintech Sebar Data Ilegal, OJK Minta Ada UU Perlindungan Data
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ada undang-undang (UU) khusus untuk… Read More...
OJK Tegaskan Bunga Pinjol Tak Boleh Lebih dari 0,8 Persen
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bunga pinjaman online atau p… Read More...
Agen Perjalanan Inggris Bangkrut Setelah Terlilit Utang
Jakarta, CNN Indonesia -- Thomas Cook, agen perjalanan Inggris, bangkrut setelah gagal mendapatkan … Read More...
Mitsubishi Corp Rugi Rp4,5 Triliun Gara-gara Transaksi Ilegal
Jakarta, CNN Indonesia -- Mitsubishi Corporation (Corp) mengklaim telah menderita kerugian seb… Read More...
0 Response to "Pemerintah Pastikan Fintech P2P Lending Ilegal Kena Blokir"
Post a Comment