Search

OJK Cabut Izin Usaha Bank Muamalat Yotefa

Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa. Keputusan ini diambil lantaran pengurus dan pemegang saham tak sanggup menyehatkan keuangan perusahaan yang terus memburuk.

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak menyebut BPRS Muamalat Yotefa sebelumnya sempat berstatus Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) tercatat kurang dari nol persen.

Status itu diberikan pada 16 Juni 2016 dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011.

"Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS," papar Adolf dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (15/5).


Akibatnya, kinerja perusahaan menjadi negatif. OJK pun memberi batas waktu agar perusahaan bisa keluar dari status BDPK, namun rupanya keuangan BPRS Muamalat Yotefa tak juga membaik sampai sekarang.

"Upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8 persen tidak terealisasi," imbuh dia.

Pencabutan izin usaha ini resmi ditetapkan pada hari ini. OJK meminta nasabah tetap tenang karena seluruh dana masyarakat di BPRS Muamalat Yotefa dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

[Gambas:Video CNN]

"Selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi," terang Adolf.

Proses likuidasi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Informasi saja, BPRS Muamalat Yotefa ini berada di Jalan Raya Sentani nomor 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

(aud/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia http://bit.ly/2JluFag
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "OJK Cabut Izin Usaha Bank Muamalat Yotefa"

Post a Comment

Powered by Blogger.