
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi bilang kedua perusahaan fintech tersebut disinyalir melanggar kode etik keanggotaan. "Yaitu menawarkan bunga pinjaman online di atas ketentuan sesama anggota AFPI," tuturnya di acara CNBC Indonesia VIP Forum, Jakarta, Kamis (9/5).
Menurut dia, anggota AFPI menyepakati ketentuan seluruh biaya untuk pinjaman online sebesar 0,8 persen per hari atau sekitar 24 persen per bulan. Biaya tersebut termasuk bunga dan administrasi.
Persoalannya, dua perusahaan fintech tersebut di atas mematok lebih dari ketentuan yang telah disepakati. Karenanya, AFPI disebut memberi teguran tertulis keras untuk memperingati anggotanya.
"Dua (fintech) mendapatkan peringatan tertulis keras dari AFPI. Kalau terbukti melakukan kesalahan lagi akan dicabut keanggotaannya, dan kami (OJK) dengan sendirinya akan mencabut tanda daftarnya. Tetapi, saat ini, masih terjadi dispute. Masih sengketa. Kesalahannya melampaui tingkat bunga," terang Hendrikus.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko enggan berkomentar lebih jauh. Namun, ia membenarkan dua anggotanya diduga melakukan pelanggaran etik pelaku usaha. Pun demikian, persoalan tersebut sedang ditangani oleh asosiasi.
"Ya tidak bisa diumumkan dong, karena ini persoalan etik. Masih dalam penyelesaian. Kalau nanti terbukti, ada tindakan, baru lah kami bisa publikasikan. Sekarang kalau diungkap, asosiasi yang melanggar dong," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Terkait batasan bunga maksimum 0,8 persen per hari, Sunu melanjutkan kesepakatan itu lahir di antara anggota yang terdiri dari bunga, biaya transfer antar bank, biaya verifikasi, termasuk biaya administrasi.
Penerapan aturan, ia menambahkan merupakan bentuk tanggung jawab penyelenggara terhadap konsumen, sekaligus menjadi pembeda praktik usaha antara fintech terdaftar dengan fintech ilegal.
(bir)
from CNN Indonesia http://bit.ly/2LIauW6
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Ancam Cabut Izin 2 Pelaku Pinjaman Online Terdaftar"
Post a Comment