
Dalam draf rancangan undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyediaan pangan nantinya akan berasal dari tiga sumber. Pertama, produksi pangan dalam negeri.
Kedua, cadangan pangan nasional. Ketiga, impor pangan.
Berkaitan impor, kebijakan diambil pemerintah pusat nantinya menetapkan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani. Ketentuan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang berlaku dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam uu yang berlaku saat ini tersebut, pemerintah mengutamakan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan. Impor hanya dijadikan pilihan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan bila produksi dalam negeri kurang atau tidak ada sama sekali.
Dalam melaksanakan impor pun, pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan yang tidak serampangan. Impor pangan yang dilakukan nantinya tidak boleh berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani.
Selain itu, kalau langkah impor dilakukan, kebijakan tersebut nantinya tidak boleh mengganggu peningkatan produksi pangan di dalam negeri, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan dan pelaku usaha mikro dan kecil.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini tengah berupaya untuk menggolkan RUU Cipta Kerja menjadi uu. Pemerintah mengklaim upaya itu dilakukan untuk memacu investasi di dalam negeri.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia meyakini kalau uu tersebut sah, investasi bisa tumbuh 0,2-0,3 persen. Pertumbuhan tersebut akan terjadi pada tahap awal pemberlakuan uu.
(agt)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2SWmzHt
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Draf Omnibus Law, Jokowi Jadikan Impor Sumber Utama Pangan RI"
Post a Comment