Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 142/P tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019 lalu.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah secara resmi telah memberhentikan dengan hormat Mardiasmo yang telah habis masa jabatannya.
"Saya berjanji bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Kementerian Keuangan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Suahasil dalam petikan sumpah pelantikannya, Senin (13/1). Pelantikan Suahasil melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK menjadi sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil Panitia Seleksi dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan Kemenkeu.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi)juga sudah menunjuk Dody Budi Waluyo sebagai ADK OJK Ex-officio Bank Indonesia dan dilantik di Mahkamah Agung RI pada 25 September 2019.
Berdasarkan Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya turut hadir dalam pelantikan Suahasil.
Berikut susunan jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Ketua: Wimboh Santoso
2. Wakil Ketua: Nurhaida
3. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Heru Kristiyana
4. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal: Hoesen
5. Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank: Riswinandi
6. Anggota Dewan Komisioner OJK/Ketua Dewan Audit: Ahmad Hidayat
7. Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Tirta Segara
8. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia: Dody Budi Waluyo
9. Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu: Suahasil Nazara (ara/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/30gL2dV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wamenkeu Suahasil Dilantik Jadi Anggota Dewan Komisioner OJK"
Post a Comment