Asabri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang Asuransi Wajib. Perusahaan berdiri pada 17 April 1963 silam. Asabri memiliki landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Saham Asabri dimiliki oleh negara dengan perwakilan menteri BUMN selaku pemegang saham. Menurut jenis usahanya, Asabri merupakan asuransi jiwa bersifat sosial yang diwajibkan dengan tujuan perlindungan finansial dan kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan/Polri.
Dalam strukturnya, perusahaan dipimpin oleh direksi yang terdiri dari direktur utama dan sebanyak-banyaknya 4 orang direktur. Direktur utama bertanggung jawab kepada menteri, sementara para direktur bertanggung-jawab kepada direktur utama.
Diatur dalam PP nomor 15 tahun 1963 Pasal 9, anggota direksi tidak diperbolehkan memiliki/merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin menteri. Jajaran Direksi kemudian diawasi oleh pihak ketiga yaitu Badan Pimpinan Umum (BPU).Dalam praktiknya, Asabri diperbolehkan melakukan kegiatan investasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan usaha tersebut ditujukan sebagai pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseron.
Saat ini, Asabri dipimpin oleh Sonny Widjaja selaku direktur utama. Sonny dibantu oleh Herman Hidayat selaku direktur SDM dan umum dan Rony Hanityop Apriyanto sebagai direktur keuangan dan investasi.
Selain Asabri, perusahaan asuransi yang bersifat wajib lainnya di Indonesia adalah PT Taspen (Persero) dan PT Jasa Raharja (Persero). Perbedaannya, Taspen khusus menangani asuransi dan pensiunan para PNS non-TNI dan non-Polri.Sedangkan Jasa Raharja khusus menangani asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga.
[Gambas:Video CNN]
(wel/sfr)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2QRiF2B
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Asabri, Asuransi Khusus Prajurit TNI dan Polri"
Post a Comment