
Impor garam industri dilakukan dengan alasan penambak garam lokal belum dapat menyediakan garam dengan spesifikasi kadar Natrium Chloride (NaCl) 97 persen atau lebih.
Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi (KPPU) Taufik Ahmad menyebut data neraca garam nasional seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
Taufik merinci kebutuhan garam nasional 2019 berada di kisaran 4,1 juta ton sementara produksi garam 2019 sebesar 2,32 juta ton dan stok awal 2018 adalah 1,39 juta ton. Berdasarkan data tersebut, pemerintah hanya perlu mengimpor sebesar 400 ribu ton. Artinya, pemerintah tidak perlu mengimpor hingga 2,7 juta ton jika tata niaga garam yang dilakukan pemerintah tepat sasaran.
"Sebagian besar industri pengguna seperti produksi dan manufaktur menganggap tidak bisa menggunakan garam lokal," jelasnya.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 9 Tahun 2018, penerbitan izin kuota impor garam ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga dengan rekomendasi Menteri Perindustrian.
Menurut Taufik, impor garam industri besar-besaran menjadi ironi sebab garam produksi lokal yang melimpah lagi-lagi tak dapat diserap pasar sendiri. Harga garam pun anjlok, KPPU mencatat saat ini harga garam berada di kisaran Rp300-Rp400 per kilogram (kg). Bahkan, harga terendah menyentuh Rp150 per kg.
KPPU mengatakan pihaknya belum melihat adanya solusi tepat yang diberikan pemerintah kepada penambak garam. Dengan kuota 2,92 ton garam masuk tahun ini, hampir dipastikan harga garam akan terus turun.
"Ada pernyataan dari Asosiasi Petani Garam kalau stoknya 1,1 juta ton, jadi enggak perlu produksi tahun ini sudah cukup (stok garam)," kata Taufik pada Selasa, (28/1).
(wel/sfr)from CNN Indonesia https://ift.tt/2Gtf1WV
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPPU Kritik Rencana Pemerintah Kerek Kuota Impor Garam 2020"
Post a Comment