
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengatakan penolakan tersebut merupakan kesepakatan rapat internal Komisi IX yang berlangsung pada Selasa (21/1).
"Kami sepakat satu kata, kami tidak setuju apa pun alasannya. Kami tetap inginkan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III," katanya kepada CNNIndonesia.com.
Selain itu, ia bilang anggota dewan akan berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani.
Kenaikan iuran sendiri diketahui menyebabkan migrasi kelas besar-besaran peserta BPJS Kesehatan kepada kelas yang lebih rendah. Ada sekitar 800 ribu peserta BPJS Kesehatan turun kelas hingga Januari 2020.
"Itu bukti bahwa persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan persoalan besar, jadi kami konsultasikan kepada pimpinan DPR," imbuhnya.
Hasil konsultasi itu, kata dia, akan menentukan sikap politik dari Komisi IX. Ia mengaku proses pengajuan konsultasi kepada Puan tengah berlangsung.
"Kami punya hak politik, apakah kami menolak, menerima atau bagaimana sikap politik kami nanti," katanya.
Pembahasan Menkes
Sejalan dengan itu, Komisi IX tetap memberikan kesempatan pada pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk kembali berunding soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III. Sebelumnya, Komisi IX, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan telah melangsungkan rapat pada Senin (20/1).
Dalam kesempatan itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku bakal membahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan mengenai potensi pembatalan kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas III.
Sebetulnya, Menkes telah memberikan tiga solusi agar tak membebani peserta atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya peserta kelas mandiri III. Sayangnya, solusi itu tak direalisasikan.
"Kami berikan kesempatan pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk berembuk, jangan saling lempar kemarin kan mereka saling lempar-lemparan. Kemungkinan pekan depan akan kami panggil lagi," ucapnya.
Diketahui, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Secara rinci, tarif iuran peserta mandiri kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, iuran peserta mandiri kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (ulf/asa)
from CNN Indonesia https://ift.tt/2NSIttv
via IFTTT
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komisi IX Lapor ke Puan Agar Iuran Kelas III BPJS Batal Naik"
Post a Comment