Search

Kementerian ATR Soal Bank Tanah: Tunggu Payung Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku masih menunggu pengesahan undang-undang untuk mengoptimalkan fungsi bank tanah.

Sebelumnya, perkara bank tanah diatur dalam RUU Pertanahan yang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun lalu. Namun, pengesahan RUU ditunda karena menuai sejumlah kritik.

"Bank tanah sebenarnya Peraturan Pemerintah (PP), rancangannya sudah siap. Hanya kami butuh payung hukum undang-undang. Nah, kemarin dalam rapat terakhir, kita sudah membahas bahwa rancangannya (PP) sudah masuk tinggal pengesahan," ujar Sekretaris Jenderal Arief Sugoto di Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Dalam PP tersebut diatur sejumlah poin mengenai bank tanah. Namun, ia tak merinci mengenai teknisnya. Ia hanya mengatakan melalui PP tersebut bank tanah bakal membantu pembangunan untuk kepentingan umum, reforma agraria, pemerataan ekonomi dan konsolidasi tanah.

Lebih lanjut, Arief mengatakan payung hukum untuk bank tanah juga bisa dimasukkan dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Namun itu masih perkiraan. "Bisa jadi salah satu objek seperti itu, atau bisa menjadi objek torah," tuturnya.

Mengenai konsep dari bank tanah sendiri, ia membantah bahwa teknisnya akan seperti pengambilalihan tanah oleh negara. Arief menjelaskan dalam hal ini ini setiap pemilik punya kewajiban untuk mengurus tanahnya.

Nantinya, kata Arief, juga bakal ada badan khusus yang mengatur jalannya bank tanah jika sudah disahkan.

Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menginstruksi jajarannya agar mempersiapkan bank tanah guna menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang menjamur di Indonesia.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun mengiyakan hal ini. Ia mengatakan salah satu permasalahan yang paling banyak ditemui adalah perkara tumpang tindih kepemilikan lahan.

"Kenapa banyak tumpang tindih? Karena banyak orang punya tanah (sertifikatnya) enggak diurus. Setelah sekian tahun, kepala desa mengeluarkan SKT (Surat Kepemilikan Tanah) dulu nggak ada peta digital. Jadi itu kami selesaikan," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]


(fey/sfr)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2sNkRPF
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kementerian ATR Soal Bank Tanah: Tunggu Payung Hukum"

Post a Comment

Powered by Blogger.