Search

IAPI Sebut PP Lapkeu Perusahaan Lemah Karena Tanpa Sanksi

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menuding lemah aturan main soal kewajiban perusahaan dalam menyajikan laporan keuangan. Akibatnya, selama ini angka pelaporan lapkeu perusahaan cukup rendah.

Aturan main yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1999 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan.

Menurut Tarkosunaryo, kelemahan aturan main ini salah satunya adalah tidak ada sanksi untuk perusahaan yang tidak melaporkan informasi keuangan mereka.

"Sebenarnya, ada PP-nya, tetapi sejak 1998 hingga hari ini yang melaporkan ke Kementerian Perdagangan hanya 2000-an perusahaan saja," katanya, Selasa (14/1).

Lucunya, sambung Tarkosunaryo, selama ini yang diwajibkan melapor hanya akuntan publik yang merupakan pihak ketiga. Walhasil, kontrol lembaga pemerintah terhadap perusahaan menjadi kecil.

"Aturan tambahan diperlukan karena selama ini yang teregulasi adalah kami, pihak auditor akuntan, pihak luar. Yang sebenarnya, menjadi objek yang diaudit adalah direksi," tegas dia.

Ambil contoh negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand yang mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada instansi pemerintah. Selain berfungsi sebagai data statistik ekonomi, laporan tersebut juga digunakan sebagai fungsi kontrol.

Karenanya, Tarkosunaryo menilai pemerintah perlu mengadopsi hal tersebut. Pemberian sanksi, seperti penurunan kredit pinjaman bank, termasuk status kredibilitas direksi perusahaan yang lalai.

"Sekarang bingung tax ratio (rasio pajak) kita turun, apa penyebabnya? Tidak sampai 5 persen dari wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangannya ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," paparnya.

Bagian dari akuntan publik itu selanjutnya mengatakan revisi peraturan dapat menjadi sistem pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat.
[Gambas:Video CNN]


(wel/bir)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/2TmivSs
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "IAPI Sebut PP Lapkeu Perusahaan Lemah Karena Tanpa Sanksi"

Post a Comment

Powered by Blogger.