Search

Perombakan 72 Aturan Penghambat Investasi Belum Rampung

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah hampir merampungkan perombakan 72 undang-undang (uu) penghambat investasi melalui skema omnibus law. Selanjutnya, pemerintah akan menyampaikan hasilnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sebenarnya kami sudah praktis selesai, tinggal ada rapat sekali maksimal dua kali sampai dengan presiden bilang go," katanya, Selasa (15/10).

Sebagai informasi, skema omnibus law bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menggabungkan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.


Target itu sesuai dengan rencana yang disampaikan Darmin sebelumnya, perombakan uu berskema omnibus law dapat selesai Oktober untuk selanjutnya disampaikan kepada wakil rakyat. Karena mengubah uu maka pemerintah harus menyampaikan rancangannya kepada DPR. "Tetapi belum bisa minggu ini," imbuhnya.

Ia menuturkan melalui ombnibus law maka tidak ada lagi celah bagi pemerintah daerah (pemda) untuk menyalahi aturan perizinan dari pemerintah pusat. Pasalnya, dalam omnibus law Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bakal diatur langsung oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (pp). Selama ini, NSPK perizinan menjadi tanggung jawab menteri.

"Jika penanggung jawab tertinggi, dia berhak menegur atau mencabut jika pelaksanaan tidak sesuai standar yang ditetapkan presiden. Ke depan kami yakin tidak akan lagi mempersoalkan bagaimana perizinan pemerintah pusat tidak berjalan di daerah," paparnya.

Omnibus law ini bertujuan untuk memperbaiki tata cara perizinan sehingga iklim investasi juga membaik. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak investasi mengalir ke dalam negeri.

[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)

Let's block ads! (Why?)



from CNN Indonesia https://ift.tt/35CBf3S
via IFTTT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perombakan 72 Aturan Penghambat Investasi Belum Rampung"

Post a Comment

Powered by Blogger.